MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rekrutmen Pengawas Tempat Suara (PTPS) di Kota Mojokerto resmi ditutup. Sebab, pemenuhan dua kali kebutuhan berikut 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi. Maka, proses selanjutnya yang bakal bergulir adalah seleksi wawancara yang rencananya dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, penutupan pendaftaran tersebut dilakukan pada Kamis (10/10/2024). Sementara itu, perpanjangan kedua dari pendaftaran tersebut dibuka bila terdapat kelurahan yang belum mempunyai pendaftar.
Baca Juga: Debat Pilgub 2024: KPU Jatim Hanya Pilih Panelis dari Kalangan Akademisi
“Tahap selanjutnya yaitu wawancara. Untuk perpanjangan kedua dibuka hanya bila ada kelurahan yang mempunyai pendaftar,” terangnya, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya, perpanjangan pertama pendaftaran PTPS dibuka oleh Bawaslu Kota Mojokerto. Sebab, pemenuhan dua kali kebutuhan dan 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
“Untuk tes wawancara seperti telah disebutkan. Untuk berapa lama tes tersebut, kami serahkan ke kecamatan. Terpenting masih dalam garis waktu (timeline) yang telah ditentukan,” imbuh Dian.
Saat tahap administrasi sebelumnya, pendaftar PTPS wajib memenuhi syarat yang ditentukan, meliputi berusia paling rendah 21 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Baca Juga: 6 Merk Headset Gaming Terbaik 2024, Pilihan Gamers Rasakan Sensasi Seru dan Menantang
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, pendaftar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati