BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di SMA Negeri 3 Kota Batu pada 2014 lalu, Kamis (23/9/2021) ini. Keduanya yakni Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dan Nanang Setiawan selaku rekanan swasta.
Keduanya resmi ditahan per Kamis (23/9/2021). Pantauan reporter, 2 tersangka dengan memakai rompi tahanan merah muda itu digiring dari kantor Kejari Kota Batu menuju mobil. Mereka dikirim ke Lapas Klas 1 Malang untuk menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan.
Diketahui Edy Setiawan adalah mantan PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu. Lalu, untuk Nanang Setiawan adalah rekanan pihak swasta selaku anggota konsultan studi kelayakan.
Korupsi Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Rugikan Negara Rp 4 Miliar Lebih
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto dari perbuatan mereka ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,080 miliar. Perhitungan besaran kerugian ini melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) demi objektifitas perhitungan nilai harga wajar.
”Dari hasil penyelidikan, ditemukan nilai tanah per meternya terlalu mahal, beda jauh dengan nilai transaksi ril saat itu. Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih,” bebernya.
Lebih lanjut, kasus ini kata dia masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Meski sudah dilakukan penahanan, kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan.
“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Selebihnya, penyidikan masih terus berlanjut dan kita tunggu saja perkembangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, pendalaman atas perkara ini telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah 6 kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam guna mencari barang bukti.
Tak hanya itu, sebanyak 50 saksi telah diperiksa untuk bersaksi dalam pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini. Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun.