TUBAN, Tugujatim.id – Pasca putusan pengadilan terhadap terdakwah pencurian velg dan ban mobil di Tuban pada pertengah bulan April 2022. Kejari Tuban banding. Saat itu terdakwah inisial SJKA yang masih di bawah umur divonis dikembalikan pada orang tuanya. Setelah proses banding pelaku divonis 5 bulan pelatihan.
Kejari menganggap putusan majelis hakim PN Tuban jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan untuk pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Blitar.
“Tuntutan JPU 7 bulan pelatihan kerja. Putusan PN Tuban dikembalikan ke orang tua,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro
Selanjutnya, usai proses peradilan, majelis Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan pelatihan kerja selama 5 bulan.
“Sudah diputus Pengadilan Tinggi, tapi kami belum menerima salinan putusan untuk pelaksanaan eksekusinya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku SJKA ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (08/03/2022). Tersangka pencurian velg dan ban ini melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda di Tuban.
Empat lokasi tersebut, yakni di kantor halaman Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, berselang lima hari ke Ruko Royal Park Merak Kav C1.
Lokasi ketiga di halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, 4 roda ban mobil siaga juga diambil. Terakhir, di area parkir Kelurahan Kebonsari, Tuban.
Modusnya, tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencari mobil yang terparkir di tempat sekitarnya sepi. Jika dirasa aman, pelaku mengambil ban dan velg mobil.
Hasil dari barang curian dijual oleh tersangka di wilayah Bojonegoro dengan cara cash on delivery (COD). Tersangka menawarkan barangnya melalui japri dan mengirimkan fotonya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim