• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi peradilan.

Ilustrasi peradilan. (Foto: Pixabay)

Kejari Banding, Pencuri Velg dan Ban Mobil di Tuban Diputus 5 Bulan Pelatihan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pasca putusan pengadilan terhadap terdakwah pencurian velg dan ban mobil di Tuban pada pertengah bulan April 2022. Kejari Tuban banding. Saat itu terdakwah inisial SJKA yang masih di bawah umur divonis dikembalikan pada orang tuanya. Setelah proses banding pelaku divonis 5 bulan pelatihan.

Kejari menganggap putusan  majelis hakim PN Tuban jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan untuk pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Blitar.

You might also like

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM
Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

20/07/2026 5:01 PM

“Tuntutan JPU 7 bulan pelatihan kerja. Putusan PN Tuban dikembalikan ke orang tua,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro

Selanjutnya, usai proses peradilan, majelis Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan pelatihan kerja selama 5 bulan.

“Sudah diputus Pengadilan Tinggi, tapi kami belum menerima salinan putusan untuk pelaksanaan eksekusinya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku SJKA ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (08/03/2022). Tersangka pencurian velg dan ban ini melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda di Tuban.

Empat lokasi tersebut, yakni di kantor halaman Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, berselang lima hari ke Ruko Royal Park Merak Kav C1.

Lokasi ketiga di halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, 4 roda ban mobil siaga juga diambil. Terakhir, di area parkir Kelurahan Kebonsari, Tuban.

Modusnya, tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencari mobil yang terparkir di tempat sekitarnya sepi. Jika dirasa aman, pelaku mengambil ban dan velg mobil.

Hasil dari barang curian dijual oleh tersangka di wilayah Bojonegoro dengan cara cash on delivery (COD). Tersangka menawarkan barangnya melalui japri dan mengirimkan fotonya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kejari Kabupaten TubanPencurian Velg dan BanPengadilan Negeri TubanVonis Pencuri Ban dan Velg
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Next Post
Jamaah haji. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Parkir Gratis! Dishub Bojonegoro: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pengantar Jamaah Haji

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID