JEMBER, Tugujatim.id – Organisasi pengawas anti-korupsi Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan memaksa terhadap para wakil rakyat yang terus menghindari pemeriksaan dalam skandal pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda).
Pimpinan Bijak Mashudi Agus MM sekaligus selaku pelapor dugaan korupsi kasus sosperda mengunjungi khusus ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang telah berlarut selama berbulan-bulan.
“Selaku pihak yang mengungkap kasus ini, kami datang langsung menanyakan kemajuan proses hukum terhadap skandal sosialisasi raperda. Ada beberapa wakil rakyat yang dipanggil tetapi terus berkelit, maka kami mempertanyakan langkah kejaksaan bila panggilan berulang tetap diabaikan. Kami desak diterapkan panggilan paksa agar ada keadilan hukum,” ujar Agus, Kamis (25/09/2025).
Baca Juga: Jejak Transaksi Mencurigakan, Rekening Rekanan Sosperda DPRD Jember Dibekukan Kejaksaan
Menurut pengakuan Agus, pihak kejaksaan telah berkomitmen untuk menjaga standar profesional, netralitas, dan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan saksi serta kalkulasi audit kerugian keuangan negara sebelum menetapkan status tersangka.
“Pimpinan kejaksaan juga menegaskan komitmennya bahwa perkara ini mendapat perhatian serius. Bila hasil evaluasi tim pemeriksa menyimpulkan perlunya panggilan paksa, maka akan dijalankan sesuai prosedur hukum dengan koordinasi bersama ketua legislatif demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa batas waktu penetapan tersangka juga menjadi fokus pertanyaan yang diajukan kepada pihak kejaksaan.
“Pimpinan kejaksaan menyampaikan bahwa dalam menangani perkara korupsi ini, mereka ingin segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, tetapi harus disertai perhitungan yang solid dan faktual terhadap kerugian negara. Karenanya, setiap hasil interogasi saksi langsung dikirim ke tim audit di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Jaksa Penyidik Sudah Interogasi Puluhan Nama
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendy menyatakan bahwa serangkaian proses pemeriksaan oleh tim khusus terus berjalan konsisten. Bahkan, sudah ada puluhan nama yang dipanggil dan diinterogasi oleh jaksa penyidik pidana khusus.
“Sampai detik ini sudah 67 orang saksi yang kami periksa, mulai dari kalangan legislatif, komite penyelenggara, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam program sosialisasi raperda,” tegasnya.
Ditanya soal saksi yang berkelit dan strategi kejaksaan mempercepat keseluruhan proses pemeriksaan, Ichwan dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Bila saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, maka langkah terakhir adalah investigator akan menerapkan pemanggilan paksa.
“Tengah kami diskusikan dengan tim,” kata Ichwan singkat.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan skandal dugaan korupsi sosialisasi raperda 2023/2024 yang melibatkan DPRD Jember telah diinisiasi sejak pertengahan Juli lalu.
Penanganan skandal dugaan korupsi sosperda dengan estimasi kerugian negara senilai Rp5,6 miliar ini menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Jember berdasarkan mandat dari Kejaksaan Agung RI via Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








