• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus sosperda.

Aparat penegak hukum di Kantor Kejari Jember didesak tindak tegas anggota dewan yang mangkir pemeriksaan dugaan korupsi kasus sosperda. (Foto: Istimewa)

Kejari Jember Didesak Tindak Tegas Dewan Mangkir Dugaan Korupsi Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
8 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Organisasi pengawas anti-korupsi Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan memaksa terhadap para wakil rakyat yang terus menghindari pemeriksaan dalam skandal pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda).

Pimpinan Bijak Mashudi Agus MM sekaligus selaku pelapor dugaan korupsi kasus sosperda mengunjungi khusus ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang telah berlarut selama berbulan-bulan.

You might also like

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

04/06/2026 1:00 PM
Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

04/06/2026 12:32 PM

“Selaku pihak yang mengungkap kasus ini, kami datang langsung menanyakan kemajuan proses hukum terhadap skandal sosialisasi raperda. Ada beberapa wakil rakyat yang dipanggil tetapi terus berkelit, maka kami mempertanyakan langkah kejaksaan bila panggilan berulang tetap diabaikan. Kami desak diterapkan panggilan paksa agar ada keadilan hukum,” ujar Agus, Kamis (25/09/2025).

Baca Juga: Jejak Transaksi Mencurigakan, Rekening Rekanan Sosperda DPRD Jember Dibekukan Kejaksaan

Menurut pengakuan Agus, pihak kejaksaan telah berkomitmen untuk menjaga standar profesional, netralitas, dan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan saksi serta kalkulasi audit kerugian keuangan negara sebelum menetapkan status tersangka.

“Pimpinan kejaksaan juga menegaskan komitmennya bahwa perkara ini mendapat perhatian serius. Bila hasil evaluasi tim pemeriksa menyimpulkan perlunya panggilan paksa, maka akan dijalankan sesuai prosedur hukum dengan koordinasi bersama ketua legislatif demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa batas waktu penetapan tersangka juga menjadi fokus pertanyaan yang diajukan kepada pihak kejaksaan.

“Pimpinan kejaksaan menyampaikan bahwa dalam menangani perkara korupsi ini, mereka ingin segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, tetapi harus disertai perhitungan yang solid dan faktual terhadap kerugian negara. Karenanya, setiap hasil interogasi saksi langsung dikirim ke tim audit di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Jaksa Penyidik Sudah Interogasi Puluhan Nama

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendy menyatakan bahwa serangkaian proses pemeriksaan oleh tim khusus terus berjalan konsisten. Bahkan, sudah ada puluhan nama yang dipanggil dan diinterogasi oleh jaksa penyidik pidana khusus.

“Sampai detik ini sudah 67 orang saksi yang kami periksa, mulai dari kalangan legislatif, komite penyelenggara, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam program sosialisasi raperda,” tegasnya.

Ditanya soal saksi yang berkelit dan strategi kejaksaan mempercepat keseluruhan proses pemeriksaan, Ichwan dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Bila saksi tidak hadir pada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, maka langkah terakhir adalah investigator akan menerapkan pemanggilan paksa.

“Tengah kami diskusikan dengan tim,” kata Ichwan singkat.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan skandal dugaan korupsi sosialisasi raperda 2023/2024 yang melibatkan DPRD Jember telah diinisiasi sejak pertengahan Juli lalu.

Penanganan skandal dugaan korupsi sosperda dengan estimasi kerugian negara senilai Rp5,6 miliar ini menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Jember berdasarkan mandat dari Kejaksaan Agung RI via Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKorupsi sosperda di JemberKorupsi Sosperda DPRD JemberSosperda DPRD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Next Post
KONI Kabupaten Mojokerto.

KONI Kabupaten Mojokerto Klaim Bonus Atlet Peraih Medali Porprov IX Cair Oktober

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID