JEMBER, Tugujatim.id – Melalui pendekatan penyelesaian konflik hukum Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember selesaikan tujuh perkara tindak pidana di semester pertama 2024.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendy menjelaskan, penyelesaian tindak pidana melalui keadilan Restorative Justice tersebut terjadi selama periode Januari hingga Juli 2024. Dari tujuh perkara tindak pidana tersebut terdiri dari berbagai kasus.
“Hingga Juli terdiri dari beberapa kasus seperti narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan beberapa kasus lain,” ujar Ichwan Effendy pada Senin (22/07/2024).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Catat Jadwal Makan saat Diet yang Efektif Turunkan Berat Badan Drastis
Dia juga menjelaskan, pihak Kejari Jember akan menyelesaikan kasus-kasus lainnya. Tentunya, dalam penanganan perkara harus terpenuhi, baik dari segi formil maupun materil.
Ichwan Effendy menegaskan, melalui RJ penyelesaian perkara pidana akan mengikuti dengan program pemerintah. Menurut dia, banyak pertimbangan yang harus dilaluinya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2024, Siap Lawan Thailand atau Malaysia?
Seperti mempertimbangkan kapasitas lembaga pemasyarakatan agar tidak menjadi berlebihan. Selain itu, pihaknya memerlukan waktu untuk mengendalikan terdakwa seperti kondisi semula.
Hal tersebut menjadi perhatian Kejari Jember agar selama proses pidana yang dilalui warga binaan, seolah-olah tidak pernah terjadi peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








