MALANG, Tugujatim.id – Kasus korupsi penyelewengan anggaran hingga penggemukan sapi di BUMD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 terus diusut. Kini kantor yang terletak di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, itu digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kamis (14/01/2021).
Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, sejumlah ruangan di kantor digeledah untuk mencari sejumlah berkas terkait catatan pengeluaran keuangan perusahaan daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi. Hasilnya, pihaknya sudah menemukan salah satu alat bukti terkait catatan pengeluaran keuangan.
“Untuk macamnya belum bisa kami sebutkan. Salah satu di antaranya sudah kami temukan, yaitu terkait pengeluaran keuangan,” ungkapnya kepada awak media.
Dino mengatakan, ada dua ruangan yang digeledah. Yaitu, ruangan kasubbag keuangan dan ruangan bendahara. ”Kami juga memeriksa catatan di komputer kerja milik mereka,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang Yusup Hadiyanto menambahkan, sejumlah berkas dan data itu nantinya akan dijadikan pembuktian di persidangan nanti.
Penggeledahan ini juga terkait dengan tersangka Anak Agung Raka Kinasih (AA RK) yang sebelumnya sudah ditahan kejari. ”Nanti akan berlanjut ke tersangka lain, sementara ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, RPH Kota Malang pada 2017-2018 diketahui terganjal kasus penyelewengan anggaran bersama pihak rekanan soal pembelian hingga penggemukan sapi. Satu tersangka sudah ditahan di Lapas Wanita Sukun. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar. (azm/ln)