• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kota Mojokerto.

Eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi BPRS di Mojokerto. (Foto: dok Kejari Kota Mojokerto)

Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Kasus BPRS, Aset Tanah dan Mobil Turut Disita

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Uang pengganti sejumlah Rp200 juta dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dari terpidana kasus BPRS yakni Hendra Agus Wijaya. Sebelumnya, uang pengganti tersebut dititipkan ke rekening Kejari Kota Mojokerto sebelum disetor ke rekening kas negara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Mojokerto tanggal 16 Juli 2025 bernomor PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Sudah kami eksekusi,” kata Tezar.

Baca Juga: Jamin Simpanan Aman usai Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Nasabah Tenang

Kasus yang menjerat Hendra Agus Wijaya menjadi bagian dari perkara kredit fiktif BPRS Kota Mojokerto rentang waktu antara 2017-2020. Perkara tersebut juga inkrah setelah 24 Juni 2025 lalu Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara ini, 5 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan vonis hukuman yang bervariasi. Hendra Agus Wijaya sebagai salah satu nasabah BPRS divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Tidak hanya itu, Hendra juga dibebankan mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp9.548.695.084 subsider 3 tahun penjara bila tidak bisa dibayar lunas.

Sementara 4 terdakwa lain yang juga dijatuhi vonis adalah 2 mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana. Kemudian, vonis juga dijatuhkan untuk dua nasabah lain, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso.

Kejari Bakal Lelang Aset jika Tak Kembalikan Sisa Uang Negara

Tidak hanya uang pengganti sejumlah Rp200 juta, Kejari Kota Mojokerto turut menyita sejumlah aset kepunyaan Hendra Agus Wijaya. Aset yang disita meliputi enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah bermerek Mercedes-Benz.

“Bila tidak ada upaya mengembalikan sisa kerugian negara, kejari akan melelang aset-aset Hendra,” tandas Tezar.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi ini berawal dari penyelidikan kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto beberapa waktu silam. Hasilnya, Korps Adhyaksa menemukan adanya potensi kerugian mencapai Rp30 miliar. Modus operandi yang dilakukan adalah pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan fiktif.

Dari serangkaian proses pengadilan, total 5 terdakwa dijatuhi vonis beragam. Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/01/2025) menghukum mantan Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto Choirudin dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Sementara Direktur Operasional BPRS Reni Triana dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kedua terdakwa ini juga dihukum denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara, Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan Sudarso harus mendekam selama 7 tahun di penjara. Ketiga orang ini nasabah BPRS yang turut dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniKasus BPRS Kota MojokertoKasus korupsi di BPRS Kota MojokertoKota Mojokerto hari iniMojokertoPelaku korupsi di BPRS Kota Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Drama Korea 21 tahun ke atas terbaru.

7 Drama Korea 21 Tahun ke Atas Terbaru: Kisah Cinta dan Balas Dendam dengan Adegan Dewasa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID