MOJOKERTO, Tugujatim.id – Uang pengganti sejumlah Rp200 juta dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dari terpidana kasus BPRS yakni Hendra Agus Wijaya. Sebelumnya, uang pengganti tersebut dititipkan ke rekening Kejari Kota Mojokerto sebelum disetor ke rekening kas negara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Mojokerto tanggal 16 Juli 2025 bernomor PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025.
“Sudah kami eksekusi,” kata Tezar.
Baca Juga: Jamin Simpanan Aman usai Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Nasabah Tenang
Kasus yang menjerat Hendra Agus Wijaya menjadi bagian dari perkara kredit fiktif BPRS Kota Mojokerto rentang waktu antara 2017-2020. Perkara tersebut juga inkrah setelah 24 Juni 2025 lalu Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini, 5 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan vonis hukuman yang bervariasi. Hendra Agus Wijaya sebagai salah satu nasabah BPRS divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Tidak hanya itu, Hendra juga dibebankan mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp9.548.695.084 subsider 3 tahun penjara bila tidak bisa dibayar lunas.
Sementara 4 terdakwa lain yang juga dijatuhi vonis adalah 2 mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana. Kemudian, vonis juga dijatuhkan untuk dua nasabah lain, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso.
Kejari Bakal Lelang Aset jika Tak Kembalikan Sisa Uang Negara
Tidak hanya uang pengganti sejumlah Rp200 juta, Kejari Kota Mojokerto turut menyita sejumlah aset kepunyaan Hendra Agus Wijaya. Aset yang disita meliputi enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah bermerek Mercedes-Benz.
“Bila tidak ada upaya mengembalikan sisa kerugian negara, kejari akan melelang aset-aset Hendra,” tandas Tezar.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi ini berawal dari penyelidikan kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto beberapa waktu silam. Hasilnya, Korps Adhyaksa menemukan adanya potensi kerugian mencapai Rp30 miliar. Modus operandi yang dilakukan adalah pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan fiktif.
Dari serangkaian proses pengadilan, total 5 terdakwa dijatuhi vonis beragam. Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/01/2025) menghukum mantan Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto Choirudin dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Sementara Direktur Operasional BPRS Reni Triana dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kedua terdakwa ini juga dihukum denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara, Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan Sudarso harus mendekam selama 7 tahun di penjara. Ketiga orang ini nasabah BPRS yang turut dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








