PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah memeriksa 8 lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag pada Jumat (05/11/2021). Kejari berupaya mencari tahu siapa saja penerima uang panas potongan dana BOP untuk madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak 8 LSM tersebut berasal dari berbagai wilayah Pasuruan dan diperiksa secara bergantian terkait dugaan kasus pemotongan dana BOP untuk madin dan ponpes. Salah satu anggota LSM, GT membenarkan adanya pemanggilan dari Kejari Kabupaten Pasuruan. Tapi ketika ditanya terkait materi yang diselidiki kejari, dia mengaku tidak banyak tahu.
“Memang ada 8 LSM yang dipanggil, tapi kalau materi saya kurang tahu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pemanggilan anggota LSM dilakukan hingga tiga hari ke depan. Setiap harinya, Kejari memanggil dua anggota LSM untuk diminta keterangan terkait kasus pemotongan dana BOP Kemenag.
Berdasarkan pantauan Tugujatim.id, hingga siang hari ini, sudah diperiksa 2 LSM untuk dimintai keterangan. Dua anggota LSM itu adalah SL dan MK. Keduanya diperiksa secara terpisah.
Anggota LSM berinisial MK lebih dulu diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Sementara SL akan ke kantor kejari pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengiyakan terkait adanya pemanggilan 8 LSM Pasuruan. Jemmy menjelaskan, pihak kejari akan meminta keterangan dari siapa saja meski mereka tidak secara langsung berhubungan dengan proses pemotongan dana BOP Kemenag.
“Siapa pun nanti yang mungkin tahu soal praktik pemotongan dana BOP akan dimintai keterangan. Nah, penyidik menganggap 8 rekan LSM ini punya informasi sehingga harus dimintai keterangan,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait status pemeriksaan 8 LSM tersebut, Jemmy mengungkapkan, untuk saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat ini statusnya cuma saksi. Kami cuma minta keterangan sebatas apa yang mereka tahu, lihat, dan dengar soal kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan memberikan keterangan jika dugaan tersangka pemotongan dan korupsi dana BOP adalah orang lain yang berbeda dengan tersangka kasus korupsi di Kota Pasuruan.