SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mulai menaikkan status ke penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan tahun anggaran 2013-2024 di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Dengan naik status ini, penyidik langsung menggeledah kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) pada Kamis (05/02/2026).
Baca Juga: Parade Satwa Kuda Poni Hingga Onta Meriahkan Libur Nataru di Kebun Binatang Surabaya
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejati Jatim di lingkungan Kantor PD TSKBS. Beberapa tempat yang digeledah seperti kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Indikasi Kelola Keuangan Tak sesuai Undang-Undang
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.
“Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Setelah kasus ini naik ke penyidikan,” jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi.
Franky menjelaskan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan
dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” jelasnya.
Franky menjelaskan semua barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahaan itu langsung diamankan.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut tim penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Liburan, Kebun Binatang Surabaya Datangkan Niken Salindri hingga Seru Beri Makan Satwa
Franky menjelaskan berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” jelasnya.
Franky menjelaskan, Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nanti perkembangan akan kami update lebih lanjut,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M.Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








