SURABAYA, Tugujatim.id – Elina Widjajanti atau Nenek Elina (80) kembali mendatangi Polda Jatim. Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Nenek Elina untuk dimintai keterangan perihal laporan pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik atau keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkannya dengan terlapor S dan kawan-kawan.
“Nanti aja ya (wawancara),” ujar Kuasa Hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja saat berjalan ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Nenek Elina datang membawa satu tas kresek warna putih. Setelah turun dari mobil langsung menuju lobi gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara berdasarkan surat perihal undangan klarifikasi nomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina diminta datang untuk memberikan keterangan dan menemui penyelidik Kompol Agung Ari Bowo di Gedung Ditreskrimum lantai 4 ruang Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim Rabu 14 Januari 2026 pukul 09.00.
Dalam surat tersebut pelapor diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Elina Widjajanti melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, pada Selasa (6/1). Dalam kasus tersebut, sebagai terlapor adalah S dan kawan-kawan.
“Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu,” ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1/2026).
Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.
“Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu,” bebernya.
Ia melanjutkan saat melapor membawa barang bukti akta waris, sekop tanah dan kutipan C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








