TUBAN, Tugujatim.id – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mewanti-wanti kepada calon jemaah haji yang belum berhak memenuhi kriteria berangkat agar tidak teperdaya dengan rayuan gombal pihak-pihak yang menjanjikan berangkat haji.
“Jangan mudah tergiur jika ada yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” pesan Saiful dikutip dari kemenag.go.id, pada Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa jemaah yang berhak memenuhi kriteria, yakni pertama, mereka yang tercantum dalam daftar jemaah yang berhak melunasi pada tahap awal.
Kedua, jemaah lunas tunda baik 2020 dan 2022 yang tidak diambil dana pelunasannya, dengan hanya mengonfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, tanpa melakukan pembayaran.
Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan urut porsi berdasarkan data Siskohat untuk pelunasan Bipih.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tegasnya.
Saiful menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Sementara itu, jatah kuota haji Kabupaten Tuban tahun ini sebanyak 1.158 jemaah. Pada tahap pertama pelunasan, ada sekitar 90 persen atau 1037 jemaah telah pelunasan maupun konfirmasi keberangkatan. Masih ada sisa 10 persen atau 121 jemaah yang belum pelunasan.
“Dimohon sesegera mungkin untuk melunasi karena masih ada kesempatan. Dan begitu pula yang tambahan cadangan baru, untuk segera melakukan persiapan administrasi yang dibutuhkan untuk pelunasan,” pesan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, pada Minggu (7/5/2023).