• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi PTKIN.

Ilustrasi PTKIN.

Kemenag Minta Perguruan Tinggi Beri Diskon UKT Pada Mahasiswa

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang berisi tentang pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akibat pandemi COVID-19, pada Senin (6/4/2020).
“Penyebaran pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 telah menyebar diseluruh wilayah Indonesia dan telah menyebabkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa menurun,” terang Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Maka dari itu, lanjut Kamarudin, Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah melakukan rapat konsultasi dengan Inspektorat Jendral Kemenag yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan atau diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN, pada tanggal 30 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memberikan upaya-upaya yang direkomendasikan, antara lain: Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiswa diploma dan S1.
Sementara UKT mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan atau diskon minimal 10 persen dari UKT.
Lanjut Kamaruddin, dalam hal jumlah pengurangan UKT di atas 10 persen, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
“Mekanisme pengurangan atau diskon UKT ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Kamaruddin.
Reporter : Andika Dwi
Editor : Lizya Kristanti
Tags: KemenagmahasiswaTugu Jatimtugujatimidtugumalang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
Kafe Tutup, Pegawai Produksi Empon-Empon Gratis untuk Warga

Kafe Tutup, Pegawai Produksi Empon-Empon Gratis untuk Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID