Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang berisi tentang pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akibat pandemi COVID-19, pada Senin (6/4/2020).
“Penyebaran pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 telah menyebar diseluruh wilayah Indonesia dan telah menyebabkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa menurun,” terang Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Maka dari itu, lanjut Kamarudin, Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah melakukan rapat konsultasi dengan Inspektorat Jendral Kemenag yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan atau diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN, pada tanggal 30 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memberikan upaya-upaya yang direkomendasikan, antara lain: Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiswa diploma dan S1.
Sementara UKT mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan atau diskon minimal 10 persen dari UKT.
Lanjut Kamaruddin, dalam hal jumlah pengurangan UKT di atas 10 persen, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
“Mekanisme pengurangan atau diskon UKT ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Kamaruddin.
Reporter : Andika Dwi
Editor : Lizya Kristanti