JAKARTA, Tugujatim.id – Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi) mengirimkan surat kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, telah menindaklanjuti arahan Mendikbudriste), Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTNBH dan PTN.
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
“Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Abdul Haris, Selasa (28/05/2025).
Ia menguraikan isi surat tersebut, pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Surat Dirjen tersebut juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 yang ditujukan kepada dirinya.
“Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” urainya.
Sementara poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
Sebagai poin keempat, Dirjen meminta bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
“Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek,” terang Dirjen Diktiristek.
Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam atau terakhir, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Dirjen Diktiristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor : Darmadi Sasongko








