MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Daerah Terpilih Mojokerto Raya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024 lalu ditetapkan Kamis (09/01/2025) besok. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, penetapan tersebut juga berpedoman pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/PL.02.7-SD 06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sertaa Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan bahwa rapat pleno penetapan pada esok hari dilakukan serentak oleh daerah yang tidak mempunyai sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baik sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati maupun Walikota.
“Sudah kami terima surat dari KPU RI untuk penetapan,” ujar Afnan, Rabu (08/01/2025).
Afnan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Hal senada juga terlihat di Kota Mojokerto. KPU Kota Mojokerto juga bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Kamis (09/01/2025) esok hari. “Kamis (09/01/2025) esok, penetapan terpilih,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni.
Senada dengan Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto juga nihil gugatan hasil pemilihan. Nihilnya gugatan tersebut berdasarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi pada 3 hingga 6 Januari 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko