TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa di Tuban diajak tertibkan tanah wakaf dan tinggalkan transaksi tunai.
Para Kepala Desa se-Kabupaten Tuban diundang dalam forum sosialisasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. Mereka dihadirkan untuk memperkuat pemahaman terkait legalitas tanah wakaf sekaligus pembenahan sistem administrasinya.
Dalam forum tersebut, BPN Tuban menegaskan bahwa masih ditemukan sejumlah tanah wakaf di desa yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik sengketa kepemilikan maupun tumpang tindih administrasi.
Kepala BPN Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat.
“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum. Jika belum bersertifikat, maka secara administrasi masih lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya di hadapan para kepala desa.
Ia menambahkan, sertifikat wakaf diterbitkan atas nama nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Dengan demikian, status lahan menjadi jelas dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Lebih lanjut, BPN Tuban juga memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan tanpa dipungut biaya melalui mekanisme resmi. Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk segera mendata dan mengajukan legalisasi aset wakaf yang belum tersertifikasi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi desa untuk mengurus sertifikat wakaf. Prosesnya sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya. Yang penting persyaratan administrasinya lengkap,” imbuhnya.
Selain membahas legalitas aset, forum tersebut juga menyinggung pentingnya pembaruan pola transaksi keuangan desa. Pemerintah desa mulai diarahkan untuk mengurangi penggunaan sistem tunai dan beralih ke mekanisme non-tunai guna meningkatkan transparansi.
Branch Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Tuban, M Ismail Fahmi, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menilai digitalisasi transaksi menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berharap semakin banyak tanah wakaf di desa-desa Kabupaten Tuban yang tersertifikasi sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, penggunaan sistem transaksi non-tunai diharapkan bisa membuat pengelolaan keuangan desa lebih transparan,” ujarnya.
Dorongan menuju sistem cashless dinilai sejalan dengan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Dengan pencatatan berbasis digital, potensi kekeliruan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran dapat ditekan.
Melalui sosialisasi ini, dua agenda besar desa—penertiban aset wakaf dan modernisasi sistem keuangan—diharapkan dapat berjalan beriringan. Jika konsisten diterapkan, desa akan memiliki fondasi administrasi yang lebih tertib sekaligus adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








