JEMBER, Tugujatim.id – Buntut polemik ketidakhadiran Wabup Djoko Susanto di acara Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim memberikan penjelasan. Respons tersebut muncul setelah absennya Wabup Djoko menjadi sorotan dari beberapa fraksi di Rapat Paripurna DPRD Jember, Kamis (07/08/2025).
Ahmad Halim menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengundang wakil bupati bukanlah inisiatif dari DPRD, melainkan berdasarkan permintaan dari Wabup Djoko sendiri.
“Ketidakhadiran Pak Wabup ketika kami pimpinan berada di ruang transit, waktu itu ada saya, ada Mas Widarto, ada Gus Fuad dan Mas Deddy, serta perwakilan dari polres, kejaksaan, dan kodam,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut pada Jumat (08/08/2025).
Baca Juga: 13 Kali Ketidakhadiran Wabup Djoko Susanto di Rapat Paripurna DPRD Jember Jadi Sorotan
Menurutnya, saat itu Wabup Djoko menyampaikan bahwa yang harus diundang itu hanyalah bupati yang merupakan kepala daerah. Wakil bupati baru akan hadir jika ditugaskan oleh bupati ketika berhalangan hadir.
“Pak Wabup Djoko menyampaikan secara administrasi, menurut beliau hanya bupati yang diundang. Kalau bupati tidak hadir baru beliau menugaskan wakil bupati,” jelas Ahmad Halim.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya, kebiasaan DPRD adalah mengundang baik bupati maupun wakil bupati untuk menghadiri rapat paripurna. Namun, atas permintaan wakil bupati sendiri yang memiliki pandangan hukum administrasi tertentu, DPRD kemudian hanya mengundang bupati.
Untuk memperjelas posisinya, Ahmad Halim memberikan analogi dengan instansi lain seperti polres. Menurutnya, wakil bupati menganalogikan bahwa ketika ada undangan untuk polres, yang diundang adalah kapolres. Jika kapolres berhalangan, barulah kapolres menugaskan perwakilan untuk hadir.
“Beliau mengilustrasikan ketika polres yang diundang, contohnya kapolres. Baru kalau kapolres tidak hadir, beliau kapolresnya menugaskan,” ungkap Ahmad Halim menjelaskan analogi yang disampaikan wakil bupati.
DPRD Terbuka jika Wabup Ingin Hadiri Paripurna
Menanggapi kritik yang muncul, terutama dari fraksi PKB, Ahmad Halim menegaskan bahwa DPRD tetap terbuka jika wakil bupati ingin hadir dalam rapat paripurna mendatang.
“Yang meminta kan beliau, otomatis ya beliau lagi yang meminta. Masa kami mau mengundang orang yang tidak mau datang?” tanya Halim.
Namun, dia juga menyarankan agar jika ada perubahan sikap, sebaiknya wakil bupati mengirimkan surat resmi untuk mengonfirmasi keinginannya menghadiri rapat paripurna.
“Ya minimal kirim surat lah Pak Wabup itu biar terkonfirmasi masih jelas. Karena saksinya banyak ya, saksinya banyak,” tegasnya.
Dirinya menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permintaan langsung dari wakil bupati dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan DPRD lainnya dan perwakilan dari instansi vertikal di Kabupaten Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








