SURABAYA, Tugujatim.id – Persoalan terkait Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang masih belum menemukan titik terang karena retribusi pada surat itu dinilai memberatkan warga Kota Surabaya. Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Mohamad Faried menegaskan bahwa ingin menindaklanjuti terkait upaya pencabutan retribusi Surat Ijo agar tidak memberatkan warga.
“Sesuai surat kami, intinya begini, kami sowan ke Pak Wakil Wali Kota (Armuji, red) dalam rangka meneruskan dan mengembangkan kegiatan terdahulu dari Pakde Karwo,” terangnya Rabu (09/06/2021).
Selain itu, Faried menjelaskan, beberapa waktu lalu telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait tindak lanjut tersebut yang masih belum ada titik terang hingga kini.
“Ketika 29 April lalu menyampaikan pokok-pokok hasil pembicaraan bersama menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang, red), dilanjutkan Pakde Karwo dan Pak Eri, untuk bagaimana menindaklanjuti hal-hal yang dirintis sama Pakde Karwo selama ini,” tuturnya.
“Dalam rangka menyambut policy (kebijakan, red) pemerintah yang sudah ditetapkan UU. Bapak sudah menyampaikan isi dari PP No 18 Tahun 2021. Apakah menyangkut soal tanah dan sebagainya,” bebernya.
Di sisi lain, Faried menambahkan, DPRD Kota Surabaya masih belum sepenuhnya sesuai harapan P2TSIS, khususnya terkait UU Cipta Kerja atau Cipta Karya.
“Persoalannya, UU Cipta Karya (Cipta Kerja, red) turunannya menjadi PP. Kelihatannya DPRD kita pun belum ‘ngeh’, banyak juga pejabat yang belum paham tentang isi dan kandungan dari UU Cipta Karya dan PP,” tegasnya.
Dia juga menyebut terkait keinginan Pakde Karwo sebagai mantan Gubernur Jawa Timur Periode 2009-2019 agar ada syarat yang jelas dalam regulasi Surat Ijo.
“Semalam saya ‘browsing’ menemukan kepres tentang satuan tugas percepatan. Tahun 2020 tentang Cipta Karya atau Cipta Kerja. Pakde Karwo ingin supaya khusus untuk Surat Ijo ada syarat yang jelas,” ujarnya.