• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tim pengacara Helmi melakukan konferensi pers terkait penahanan kliennya, Rabu (5/1/2022).

Tim pengacara Helmi melakukan konferensi pers terkait penahanan kliennya, Rabu (5/1/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim ID)

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kejari, Pengacara Minta Keadilan Restoratif

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Ditahannya Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, oleh Kejari atas dugaan kasus penipuan cek kosong ditanggapi serius oleh pihak pengacara. Tim pengacara tidak setuju dengan keputusan penahanan kliennya, Rabu (5/1/2022).

Mereka berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan penyelesaian perkara secara restorative justice (keadilan restoratif) atau jalan kekeluargaan kepada jaksa penuntut umum.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Ketua tim pengacara mantan Ketua DPD PAN ini, Wiwien Ariesta, berpendapat jika kliennya selama ini sudah bertindak secara kooperatif. Baginya tersangka tidak pernah berupaya melarikan diri dari tanggung jawab membayarkan hutang.

“Terkait hutang sudah ada pembayaran, mulai tahun 2015 sampai 2019, pembayaran tahun 2020 pembayaran ditolak dan dikembalikan, tahun 2021 ada pembayaran lagi, totalnya Rp 425 juta,” ujarnya.

Tim pengacara Helmi juga menyatakan jika hutang yang dipinjam kliennya tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan. Melainkan untuk proyek usaha kayu pribadinya. Meskipun begitu, Wiwien mengakui bahwa belum ada kecocokan dari kedua pihak terkait nominal hutang.

Tersangka dugaan penipuan cek kosong, Helmi saat digelandang masuk mobil tahanan, Rabu (5/1/2022).
Tersangka dugaan penipuan cek kosong, Helmi saat digelandang masuk mobil tahanan, Rabu (5/1/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim ID)

Belum ditemukannya titik temu nominal pokok hutang inilah yang membuat pihak pelapor kekeh dengan tututan hukumnya.

“Singkatnya pinjam 2015 dilaporkan 2017. Sebenarnya pokok hutang kalau versi klien saya 770 juta, sementara pelapor minta 1,3 miliar. Karena ketidakcocokan ini makanya sampai ke pidana,” imbuhnya.

Terkait tuduhan cek kosong yang diberikan oleh tersangka, pengacara berargumen bahwa itu adalah tanda bukti keseriusan pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.

“Nah ini klarifikasi bahwa giro diserahkan tapi tidak untuk dicairkan dan kedua pihak sepakat,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pengacara lainnya, Zahir Rusyad berargumen bahwa perkara hutang yang dihadapi kliennya lebih cenderung kepada kasus perdata daripada pidana. Zahir menganggap harusnya permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau jalur restorative justice.

“Perkara ini secara materiil perdata, karena klien tidak dalam posisi tidak membayar sama sekali. Memenjarakan orang itu upaya terakhir. Masih ada kebijakan restorative justice. Perkara uang ya harusnya diselesaikan dengan uang,” ungkapnya.

Wiwien juga beranggapan pihak kejaksaan tidak harus sampai melakukan penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, tim pengacara mengupayakan pengangguhan penahanan untuk Helmi.

“Langkah hukum kami tentunya permohonan pengguhan penahanan satu dengan jaminan klien pejabat publik yang tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena kasus lama, selama di kepolisian juga tidak ada penahanan alias kooperatif,” pungkasnya.

Tags: DPDR Kota PasuruanHelmiKota PasuruanPenipuan Cek Kosong
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Pembelajaran tatap muka di Kota Malang.

Sekolah Tatap Muka 100 Persen Kota Malang Tetap Jalan Meski DPR RI Minta Tuntaskan Vaksinasi Anak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID