PASURUAN, Tugujatim.id – Ditahannya Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, oleh Kejari atas dugaan kasus penipuan cek kosong ditanggapi serius oleh pihak pengacara. Tim pengacara tidak setuju dengan keputusan penahanan kliennya, Rabu (5/1/2022).
Mereka berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan penyelesaian perkara secara restorative justice (keadilan restoratif) atau jalan kekeluargaan kepada jaksa penuntut umum.
Ketua tim pengacara mantan Ketua DPD PAN ini, Wiwien Ariesta, berpendapat jika kliennya selama ini sudah bertindak secara kooperatif. Baginya tersangka tidak pernah berupaya melarikan diri dari tanggung jawab membayarkan hutang.
“Terkait hutang sudah ada pembayaran, mulai tahun 2015 sampai 2019, pembayaran tahun 2020 pembayaran ditolak dan dikembalikan, tahun 2021 ada pembayaran lagi, totalnya Rp 425 juta,” ujarnya.
Tim pengacara Helmi juga menyatakan jika hutang yang dipinjam kliennya tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan. Melainkan untuk proyek usaha kayu pribadinya. Meskipun begitu, Wiwien mengakui bahwa belum ada kecocokan dari kedua pihak terkait nominal hutang.

Belum ditemukannya titik temu nominal pokok hutang inilah yang membuat pihak pelapor kekeh dengan tututan hukumnya.
“Singkatnya pinjam 2015 dilaporkan 2017. Sebenarnya pokok hutang kalau versi klien saya 770 juta, sementara pelapor minta 1,3 miliar. Karena ketidakcocokan ini makanya sampai ke pidana,” imbuhnya.
Terkait tuduhan cek kosong yang diberikan oleh tersangka, pengacara berargumen bahwa itu adalah tanda bukti keseriusan pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.
“Nah ini klarifikasi bahwa giro diserahkan tapi tidak untuk dicairkan dan kedua pihak sepakat,” tegasnya.
Sementara itu, anggota pengacara lainnya, Zahir Rusyad berargumen bahwa perkara hutang yang dihadapi kliennya lebih cenderung kepada kasus perdata daripada pidana. Zahir menganggap harusnya permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau jalur restorative justice.
“Perkara ini secara materiil perdata, karena klien tidak dalam posisi tidak membayar sama sekali. Memenjarakan orang itu upaya terakhir. Masih ada kebijakan restorative justice. Perkara uang ya harusnya diselesaikan dengan uang,” ungkapnya.
Wiwien juga beranggapan pihak kejaksaan tidak harus sampai melakukan penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, tim pengacara mengupayakan pengangguhan penahanan untuk Helmi.
“Langkah hukum kami tentunya permohonan pengguhan penahanan satu dengan jaminan klien pejabat publik yang tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena kasus lama, selama di kepolisian juga tidak ada penahanan alias kooperatif,” pungkasnya.








