• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ketua MK.

Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Tangkapan layar)

Ketua MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres, asal Pernah Jabat Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan soal syarat pendaftaran usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah dan penyelenggara negara, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Jakarta, Senin (16/10/2023).

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan ketua MK tersebut merupakan permohonan uji materiil dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu. Kemudian sidang pemeriksaan dilakukan pada 5 September 2023.

Sebagai pengagum Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, Almas menilai kinerja Gibran sangat baik dan inspiratif.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta tersebut juga menilai bahwa pertumbuhan ekonomi di Solo meningkat hingga 6,25 persen dalam kepemimpinan Gibran. Sedangkan, wali kota sebelumnya minus 1,74 persen.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Jakarta hari iniBerita Pemilu 2024Jakarta hari iniMahkamah konstitusiPemilu 2024Pengajuan syarat usia capres-cawapres
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
panas ekstrem.

Bahaya Cuaca Panas Ekstrem, Awas Dehidrasi hingga Kerusakan Jaringan Tubuh

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID