BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Ketua Mitra Pengusaha Seluruh Indonesia (MPSI) Kabupaten Bojonegoro berharap kenaikan cukai rokok tidak jadi dilakukan.
“Saya berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan, terutama untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT),” kata Ketua MPSI Bojonegoro Sriyadi Purnomo.
Karena itu, hingga saat ini pengerjaannya masih dilakukan secara manual.
“Saya atas nama MPSI meminta kepada pemerintah agar mendengar jeritan teman-teman pekerja perusahaan yang padat karya supaya cukai rokoknya tidak dinaikkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kenaikan cukai rokok mencapai Rp 1.100 per batang, yang awalnya Rp 800 menjadi Rp 1.900 per batang.
Sriyadi juga berharap industri padat karya seperti MPS (Mitra Produksi Sigaret) Kapas ini terus dilindungi. Sebab, dianggap dapat membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, terutama di Bojonegoro. MPS Kapas diakui tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawanya, bahkan justru menambah jumlah karyawan yang saat ini mencapai dua ribu orang.
“Ini sebagai bukti peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata. Selain itu, juga membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Bojonegoro,” tuturnya.
Sriyadi melanjutkan, di perusahaan yang dia bawahi bahkan kebanyakan pekerjanya adalah perempuan.
“Kebanyakan pekerjanya adalah ibu-ibu. Saat pandemi Covid-19, banyak dari mereka yang suaminya kena PHK. Kalau ibu-ibu itu masih bisa bekerja, mereka bisa membantu suaminya. Alhamdulillah masih dapat menopang ekonomi keluarga,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif kenaikan cukai rokok belum diumumkan. Rencananya, besaran kenaikan cukai rokok bakal diumumkan setelah APBN 2022 diketok palu oleh DPR RI.