SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Gubernur Jatim mengatakan bahwa berdasarkan peta risiko yang sudah diterbitkan Gugus Tugas Pusat maka ditetapkanlah kabupaten/kota terpilih PPKM.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim yang diberlakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021,” tutur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim pada pewarta, Sabtu (09/01/2021).
Empat indikator yang dimaksud ialah diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%); (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14%); serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan COVID-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19,” lanjut Gubernur Jatim tersebut.
Selain itu, untuk kasus yang terkumpul di Jatim menunjukkan tren yang signifikan. Per Sabtu (09/01/2021) kasus COVID-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,90%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6,96%).
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November 2020 sampai Januari 2021. Tampak bahwa kasus COVID-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim, harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkas Khofifah pada pewarta di Surabaya, Sabtu (09/01/2021).
Sebagai informasi, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas: (1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) Atas dasar daerah yang masuk Zona Merah dalam peta BNPB yaitu (Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi), serta (3) Daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. (Rangga Aji/gg)