SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Informasi Jatim meminta agar sekolah dan Dinas Pendidikan Jawa Timur lebih terbuka soal informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
“Badan publik yang kami maksud sekolah dan dinas pendidikan harus transparan dan terbuka untuk informasi PPDB 2024,” kata Ketua Komisi Informasi Jatim Edi Purwanto, Rabu (26/06/2024).
Komisi Informasi Jatim menutut agar pelaksanaan PPDB 2024 mulai tahapan pendaftaran, pengumuman, dan hasil akhir wajib disampaikan ke publik.
Baca Juga: Dua Bocah Tewas Diduga Tenggelam di Wisata Jatiwangi Tuban, Korban Berenang di Kolam Dewasa
Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan UU No 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, jika ada informasi yang dikecualikan, maka harus sesuai prinsip UU No 19 Tahun 2008 dengan catatan melalui uji konsekuensi.
“Tentunya, informasinya harus mudah diakses, mudah dipahami, hingga biaya murah bagi masyarakat. Terutama untuk kelompok rentan seperti disabilitas,” ujarnya.
Edi menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi PPDB melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja, maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Jika sampai 30 hari tidak memberikan tanggapan juga, pemohon bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jatim,” jelasnya.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Mulai Larang Pegawai Pakai Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya!
Sebagai informasi, PPDB 2024 untuk SMAN di Jawa Timur akan dibuka pendaftarannya pada Kamis (27/06/2024). Pengumuman hasil dilakukan pada Sabtu (29/06/2024).
Ada beberapa jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik. Mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan non akademik, serta jalur pindah tugas orang tua.
Dari sejumlah jalur tersebut, jalur zonasi memiliki kuota paling besar yakni 50 persen dari daya tampung setiap sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati