MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Mojokerto masih saja dijumpai. Berdasarkan catatan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, kasus kekerasan tersebut sedikitnya tembus hingga 20 kasus selama 6 bulan terakhir.
Sekretaris Jendral Komnas PA Jatim Jaka Prima menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak begitu menonjol selama Januari hingga Juli 2025.
“Untuk Mojokerto Raya lebih kurang 20 kasus anak. Itu dari Januari sampai Juli tahun ini. Kasusnya beragam, mulai perundungan, kekerasan secara fisik, pelecehan seksual, sampai (kasus) pencabulan (anak) di bawah umur,” beber Jaka, Sabtu (26/07/2025).
Menurut Jaka, contoh kasus yang sedang didampingi Komnas PA Jatim serta menarik perhatian berbagai kalangan adalah pencabulan oleh seorang dukun di Kemlagi dan pencabulan oleh seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri. Mirisnya, anak perempuan tersebut masih bersekolah di sekolah dasar.
Dari kasus-kasus tersebut, Komnas PA mengutuk pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri agar dihukum kebiri. Dorongan tersebut muncul supaya menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Pelaku dewasa, seperti dukun cabul di Kemlagi itu korbannya sudah banyak, kami mendorong agar dihukum kebiri,” tegas Jaka.
Sementara, kasus penganiayaan oleh bapak tiri terhadap anaknya juga menyita perhatian. Pasalnya, penganiayaan tersebut terbilang sadis, mulai dipukul hingga hingga disundut rokok.
“Untuk kasus di Jawa Timur yang kami dampingi lebih kurang 150 kasus,” tutur Jaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








