SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menciduk dua oknum wartawan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kedua tersangka itu berinisial DD, 61, dan temannya berinisial SP, 36. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan, penangkapan DD dilakukan pada 17 Februari 2021. DD ditangkap di kamar kosnya yang berada di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya.
“Diamankan dengan barang bukti 0,39 gram sabu beserta bong alat isap. Kemudian pipet kaca juga ada (sabu) sekitar 2, 78 gram, jadi totalnya sekitar 3 gram,” terang Kompol Anggi pada Senin (05/04/2021).
Selain itu, Kompol Anggi menjelaskan, DD mendapatkan sabu dari transaksi pembelian. Lebih jauh, Anggi mengatakan jika DD hanya menggunakan 2 kali sabu. Saat ditanya apakah DD juga menjadi pengedar, Kompol Anggi mengatakan, DD hanya sebagai pengguna saja.
“Sementara masih pengguna (sabu, red) semua. Dia (DD, red) yang beli, kemudian dia mengajak temannya (untuk mengonsumi sabu, red),” tegasnya.
Tersangka DD dan SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Anggi mengungkapkan, selama 3 bulan sejak Januari 2021, polsek jajaran di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 23 kasus narkotika. Tersangka yang diamankan adalah 74 orang, 1 orang di antaranya perempuan.
“Total barang bukti sabu yang telah diamankan sebanyak 322,80 gram. Kemudian ekstraksi 1 butir. Sabu 322,80 gram ini kalau menurut data bisa menyelamatkan 3.228 orang dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Rangga Aji/ln)