Kontras Bakal Lapor ke Komnas HAM soal Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Proses sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melaporkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis ringan dan bebasnya terdakwa tragedi Kanjuruhan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelaporan putusan hakim kepada Komnas HAM karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan.

Selain itu, kata dia, putusan vonis tersebut juga tidak sebanding dengan jumlah korban yang meninggal 135 orang.

“Kami akan membuat laporan secara utuh kepada Komnas HAM terkait dugaan kejahatan hak asasi manusia terhadap dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa unsur sistematik dan meluas, pertanggungjawaban komando itu sangat mungkin dibuktikan karena fakta persidangan menunjukkan ke arah sana,” ucap Andy Irfan, pada Kamis (16/3).

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berasal dari unsur polisi. Mereka adalah Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas. Sementara Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hasdarmawan sempat tidak mengakui telah memberikan perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata. Namun, dalam sidang lanjutan, Hasdarmawan akhirnya mengakui bahwa dia memberikan perintah kepada anggota Samapta untuk menembakkan proyektil gas air mata ke daerah ancaman.

Daerah ancaman merupakan titik gerombolan para suporter bergerak turun dari tribun menuju lapangan. Proyektil tersebut dilemparkan dengan maksud membubarkan massa agar situasi kondusif.

“Bagaimana mungkin polisi sekelas perwira menengah tidak tahu mana keadaan bahaya dan tidak? Bagaimana mungkin dia tidak bisa membedakan botol plastik yang hanya menimbulkan luka lecet biasa dengan batu?” ucap Andy.

Menurut Andy, polisi harus dapat mengendalikan massa ketika situasi semakin genting. “Polisi boleh marah tapi dia harus mengendalikan emosinya,” pungkasnya.