SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melakukan beberapa langkah soal Tragedi Kanjuruhan. Kontras melakukannya setelah diputuskannya vonis bebas terhadap dua terdakwa anggota polri serta satu anggota dengan hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/03/2023).
Sekjen Kontras Andy Irfan mempertanyakan putusan hakim terhadap jatuhnya vonis ringan terhadap para terdakwa soal Tragedi Kanjuruhan. Dia menduga putusan hakim tersebut merupakan bentuk keistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Patut diduga hakim ada permainan di sini,” kata Andy Irfan setelah sidang putusan vonis bebas Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang, kepada Tugu Jatim, Kamis (16/03/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa anggota Polri selama tiga tahun penjara. Namun dari hasil vonis, hakim memberikan putusan lebih rendah dan teranulir. Di mana Hasdarmawan 1,6 tahun penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Sebagai respons atas putusan vonis bebas tersebut, Federasi Konstras akan menuntut jaksa untuk segera melakukan banding.
“Kami akan mendesak jaksa untuk banding,” papar Andy.
Selain itu, pertimbangan yang digunakan oleh hakim atas putusan tersebut, Wahyu Setyo Pranoto dinilai tidak terbukti secara sah melakukan kesalahan karena saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Wahyu tidak mengikuti perintah Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata. Sementara itu, Bambang Sidik dinyatakan bebas karena asap gas air mata yang dia perintahkan kepada anggota Samapta tidak mengarah ke arah tribun atau penonton tapi tertiup angin dan mengarah ke atas.
Menilik dari hasil pertimbangan hakim, Andy menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak bersifat otentik. Karena itu, pihaknya akan melibatkan beberapa pendapat akademisi atau para ahli terkait putusan tersebut.
“Kami akan melakukan eksaminasi publik dengan melibatkan kawan-kawan akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai apakah putusan ini punya kredibilitas secara hukum atau tidak,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Kontras akan mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka baru karena sebelumnya, beberapa petinggi Polri juga dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami akan mendesak polisi untuk menetapkan sejumlah tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari proses persidangan awal hingga akhir. Ada banyak perwira dan personel lapangan yang bertanggung jawab atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hasdarmawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan lebih dari 135 orang meninggal dan ribuan korban lainnya luka berat.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP 362 Ayat 1 KUHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Namun, dua anggota Polri yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari tuduhan.
Sebelumnya, ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,6 tahun. Sementara security officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa tersebut.