tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
Kades Penunggul Pasuruan.

Suasana sidang putusan kasus korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sunhaji di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/01/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Penunggul Pasuruan Dipenjara 4 Tahun

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
18 January 2023
in Kriminal
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sunhaji terbukti melakukan korupsi dana desa. Kades Penunggul Pasuruan ini divonis mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana desa Penunggul yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/01/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) 2021.

You might also like

gresik tugu jatim

Siswa SD di Gresik yang Matanya Dicolok Lakukan Pemeriksaan Ulang Untuk Pembanding

23 September 2023
Aplikasi Ilmu Semeru, Solusi Cepat Cari Kendaraan Hilang di Mojokerto 

Aplikasi Ilmu Semeru, Solusi Cepat Cari Kendaraan Hilang di Mojokerto 

22 September 2023

“Terdakwa Selamet Sunhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jemmy pada Rabu (18/01/2023).

Kades Penunggul Pasuruan ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti menggunakan dana ADD dan AD sebesar Rp280 juta untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membiayai acara hajatan dan tayuban. Jemmy menjelaskan, terdakwa divonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta, kalau tidak mampu diganti kurungan badan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kades Penunggul Pasuruan ini juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp371.355.396.

“Apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti pidana penjara 1 tahun,” jelasnya.

Meski begitu, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kades Penunggul ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Sunhaji dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp371 juta, subsider 3 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, Jemmy mengungkapkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

“Kalau pihak terdakwa sudah menerima, tapi sikap JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsi dana desaKabupaten Pasuruan hari iniKades korupsi dana desaKades korupsi dana desa di PasuruanKades PenunggulKades Penunggul PasuruanKorupsi dana desaPenangkapan Kades Penunggul PasuruanSidang Kades Penunggul PasuruanVonis Kades Penunggul Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

gresik tugu jatim

Siswa SD di Gresik yang Matanya Dicolok Lakukan Pemeriksaan Ulang Untuk Pembanding

by Lizya Kristanti
23 September 2023
0

SURABAYA, Tugujatim.id - SAH (8), siswi SD di Gresik yang matanya dicolok menggunakan tusuk bakso kembali menjalani pemeriksaan ulang untuk...

Aplikasi Ilmu Semeru, Solusi Cepat Cari Kendaraan Hilang di Mojokerto 

Aplikasi Ilmu Semeru, Solusi Cepat Cari Kendaraan Hilang di Mojokerto 

by Dwi Lindawati
22 September 2023
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Kendaraan bermotor yang ditemukan oleh polisi di wilayah Jawa Timur kini dapat ditelusuri melalui aplikasi Ilmu (Hilang...

solar tugu jatim

Sidang Penimbunan Solar di Pasuruan, Terdakwa Untung Rp300 Juta Per Bulan

by Lizya Kristanti
21 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Sidang perdana kasus penimbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Rabu (20/9/2023). Dalam...

Korban pengeroyokan.

Diduga Ada 3 Korban Pengeroyokan di Malam Festival Makanan Khas Kota Pasuruan, Dua Kabur dari RS Purut

by Dwi Lindawati
21 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Insiden pengeroyokan pemuda yang videonya viral usai Festival Makanan Khas Kota Pasuruan di Gedung Harmonie diduga memakan...

Next Post
Kurir sabu.

Dugaan Edarkan Narkoba, Kurir Sabu Digerebek Polsek Sumawe Malang

Berita Populer

  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Truk Tabrak Lari Pemotor Boncengan Tiga di Beji Pasuruan, Satu Tewas

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Viral Video Pengeroyokan Usai Festival Makanan Khas Kota Pasuruan

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Madura’s Hidden Gem: Menemukan Pesona Kampung Pasir Sumenep

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • UM Meriahkan InaRI Expo BRIN 2023, Kenalkan Produk Inovasi Unggulan Hasil Riset

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • IKIP Budi Utomo Malang Gelar Orientasi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2023

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • News Update! Diduga Ada 2 Insiden Pengeroyokan Berbeda di Festival Makanan Khas Kota Pasuruan

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.