Dugaan Edarkan Narkoba, Kurir Sabu Digerebek Polsek Sumawe Malang

Kurir sabu.
BT, terduga pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: dok. Polres Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang, Jatim, membuat Polsek Sumawe menangkap seorang terduga kurir sabu di perbatasan Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Kecamatan Turen. Pria berinisial BT, 31, tertangkap di jalan raya Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Selasa (17/01/2023), pukul 20.30.

Polsek Sumawe berhasil menangkap satu terduga kurir sabu itu awalnya berdasarkan laporan dari warga. Mereka merasa resah karena ada peredaran narkoba.

“Setelah warga melapor, polisi menyelidiki terduga pengedar narkotika dan menangkapnya,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik pada Rabu (18/01/2023).

Dia melanjutkan, BT diduga mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Bahkan, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini mengaku telah menjual sabu sejak beberapa bulan lalu dengan keuntungan Rp50 ribu-Rp100 ribu per transaksi.

Kurir sabu.
Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga BT. (Foto: dok. Polres Malang)

Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gram dan 0,28 gram, serta alat isap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan.

“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” imbuh Taufik.

BT juga mengaku mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Caranya dengan meletakkan poket sabu di suatu tempat setelah pembeli transfer uang. Dia lalu meninggalkan barang tersebut. Pembeli baru akan mengambil sabu yang ditinggalkan setelah terduga pelaku pergi.

“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, BT dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Memperjualbelikan Narkotika Golongan Satu. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.