PASURUAN, Tugujatim.id – Dua kepala dinas (kadis) Kota Pasuruan ikut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Dua kadis Kota Pasuruan tersebut adalah Kadis PUPR Gustap Purwoko dan Plt Kepala Bapelitbangda Siti Rochana.
Dua pejabat Pemkot Pasuruan itu dipanggil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya bersama tiga kepala OPD daerah lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin sejak Senin (12/09/2022).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto membenarkan kabar pemeriksaan dua kadis Kota Pasuruan tersebut.
“Benar ada dua orang yang diperiksa, yaitu Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (13/09/2022).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya pada Selasa sore (13/09/2022).
“Tadi diperiksa pukul 10.00 WIB sampai sore baru selesai,” ujar Gustap.
Dia menjelaskan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait materi pemeriksaan, dia mengungkapkan diminta KPK menjelaskan terkait penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim yang diterima Pemkot Pasuruan pada 2014 hingga 2015. Di mana pada periode tersebut dirinya masih menjabat sebagai kepala bidang (kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pasuruan.
“Sebagai saksi dikonfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan. Dan PUPR Kota Pasuruan sendiri mendapat bantuan tahun 2014 sampai 2015,” ujarnya.