SIDOARJO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Juru Bicara Pemberitaan KPK RI saat dikonfirmasi Tugujatim.id pada Rabu (17/04/2024).
KPK menghormati putusan gugatan yang diajukan oleh Muhdlor. Sebab, hal itu telah dijamin oleh UU KUHAP sebagai tersangka.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Hat-trick! Rekam Jejak 3 Bupati Sidoarjo Berturut-turut Terjerat Korupsi dan Gratifikasi
Namun, Ali menegaskan jika praperadilan hanya menguji syarat formil. Sehingga tidak berdampak pada substansi perkara. Sementara substansi perkara akan diuji secara terbuka dan transparan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, kami perlu tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substandi perkara,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan pihaknya akan menempuh praperadilan dalam kasus kliennya.
“Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” kata Mustofa, Selasa (16/04/2024).
Perlu diketahui, Bupati Sidoarjo Muhdlor ditetapkan tersangka per Selasa (16/04/2024) terkait kasus diduga korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.
Selain Muhdlor, kasus ini juga menjerat Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kabag Umum dan Kepegawaian Siska Wati yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati