MALANG, Tugujatim.id – Salah seorang tersangka sindikat pelaku perampokan di Kabupaten Malang ternyata tetangga korban yang tinggal hanya beda RT. Tersangka atas nama Sulistiono alias Atun (40) berperan sebagai pemberi informasi atau informan komplotan perampokan tersebut.
Atun bertugas mengintai kegiatan korban, Rini Setyowati (43) dan memastikan sedang sendirian di dalam rumah. Ia pura-pura bertamu dan sesaat memberikan kode aman kepada teman-temannya, sebelum menjalankan aksi menguras seluruh harta milik pegawai koperasi simpan pinjam tersebut.
“Tersangka yang merupakan tetangga korban berperan menentukan sasaran dan mengecek situasi. Ia juga memberikan keterangan terkait situasi tempat kejadian perkara kepada komplotannya,” terang Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (25/4/2024).
Aksi perampokan oleh enam orang pelaku terjadi di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Jumat (5/4/2024). Korbannya adalah Rini Setyowati (43), seorang pegawai koperasi simpan pinjam yang banyak menyimpan uang tunai beserta perhiasan dan barang berharga lainnya .
Pelaku disekap dengan cara dilakban di mulut dan tangan. Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas, uang tunai senilai Rp55 Juta, dua unit handphone, dan tujuh BPKB kendaraan bermotor. Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai ratusan juta. Saat beraksi, para pelaku memakai topi dan masker dengan menyewa mobil Daihatsu Sigra guna mempermudah membawa barang hasil rampokan.
Uang hasil kejahatan tersebut dibagi enam orang yakni Mistari (43), Endi Santoso alias Gendut (51), Kholid Alatas (43), Jianto (50), Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) dan Sulistiono alias Atun (40). Besaran pembagian bergantung peran dan senioritas dengan kisaran Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Semua perhiasan hasil curian juga telah diuangkan dan disertakan dalam pembagian tersebut.
Polres Malang berhasil menangkap empat pelaku yakni Atun, Mistari, Gendut dan Kholid, sementara Jianto dan Ari Dolok berhasil kabur. Saat ini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Atun, para pelaku merupakan warga Warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Sementara peran tersangka lain, Mistari (43) berperan sebagai sopir sekaligus perencana perampokan. Ia tidak ikut masuk dalam rumah saat komplotan yang lain melakukan perampokan. Empat tersangka yang masuk rumah dan membekap korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban adalah Gendut, Kholid, Jianto dan Ari Dolok.
“Sebagai perencana adalah tersangka Mistari bersama tersangka Jianto yang saat ini DPO. Kemudian yang menentukan sasaran adalah tersangka Mistari dan Atun,” jelas Imam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para pelaku kepada petugas mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan Lebaran. Hasil perampokan setelah dibagi digunakan untuk kebutuhan Lebaran.
“Karena itu itu H-5. Ada yang menebus sepeda motor, beli pakaian, ada juga yang uangnya masih sisa,” ungkapnya.
Empat tersangka kini ditahan di rutan Polres Malang. Sementara dua orang tersangka, yakni Jianto dan Ari Dolok dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko