• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Plt Jubir Ali Fikri/Dok

Plt Jubir Ali Fikri/Dok

KPK Tangkap Ferdy Yuman, Tersangka Penghalang Upaya Lidik Kasus Korupsi di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka bernama Ferdy Yuman di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (09/01/2021). Sebelumnya, Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Iya, benar tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka (Ferdy Yuman). Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi upaya penyelidikan perkara kasus korupsi tersangka Nurhadi,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi reporter Minggu (10/01/2021).

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Ferdy akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta terkait pendalaman kasus suap di lingkungan MA tersebut. “Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kami informasikan lagi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy diduga turut membantu menyembunyikan dua tersangka kasus suap senilai Rp 83 miliar di lingkungan MA dalam kurun 2012-2016 atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga sudah didakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terbukti menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengurus perkara. Hal ini sangat bertentangan karena jabatannya sebagai pejabat MA. (azm/ln)

Tags: berita KPKJubir KPK Ali Fikrikasus suapKPKmahkamah agung
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Jelang PPKM, 574 Kendaraan Disita karena Dipakai Balap Liar di Stadion Kanjuruhan

Jelang PPKM, 574 Kendaraan Disita karena Dipakai Balap Liar di Stadion Kanjuruhan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID