News  

KPK Tangkap Ferdy Yuman, Tersangka Penghalang Upaya Lidik Kasus Korupsi di Kota Malang

Plt Jubir Ali Fikri/Dok

MALANG, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka bernama Ferdy Yuman di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (09/01/2021). Sebelumnya, Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Iya, benar tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka (Ferdy Yuman). Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi upaya penyelidikan perkara kasus korupsi tersangka Nurhadi,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi reporter Minggu (10/01/2021).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Ferdy akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta terkait pendalaman kasus suap di lingkungan MA tersebut. “Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kami informasikan lagi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy diduga turut membantu menyembunyikan dua tersangka kasus suap senilai Rp 83 miliar di lingkungan MA dalam kurun 2012-2016 atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga sudah didakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terbukti menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengurus perkara. Hal ini sangat bertentangan karena jabatannya sebagai pejabat MA. (azm/ln)