SURABAYA, Tugujatim.id – KPK Tetapkan 21 Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di DPRD Jatim. Penetapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022.
Sebanyak 21 tersangka tersebut di antaranya 4 tersangka penerima, 17 tersangka pemberi. Dari 4 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 lainnya staf dari penyelenggara. Sementara 17 tersangka pemberi, 15 di antaranta adalah pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap sudah cukup,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Jakarta, Kamis (12/7/2024).
Tessa menjelaskan, lembaga antisuruah ini sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah berada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Gresik, Tulungagung, dan Blitar. Serta ada beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita berupa uang Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran bank, bukti pembelian, dan sertifikat rumah. Serta dokumen-dokumen lainnya dan barang elektronik berupa handphone.
Namun, KPK menegaskan jika nilai suap yang melibatkan 21 tersangka tersebut belum dapat dirilis secara resmi karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Nilai suapnya kita masih belum rilis dulu, kita tunggu karena masih berkegiatan,” ucap Tessa.
Pengembangan kasus dana hibah pokmas Pemprov Jatim ini dimulai kembali sejak 5 Juli 2024 lalu. Yang mana, dari penyelidikan berubah statusnya menjadi penyidikan.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,“ pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana hibah Pemprov Jatim telah menjerat Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022 lalu.
Sahat kini mendekam di balik jeruji penjara selama sembilan tahun. Dia didenda senilai Rp1 miliar dan subsider 6 bulan. Selain itu mantan politikus Golkar tersebut juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp39,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








