SURABAYA, Tugujatim.id – Dari 8.167 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada satu pun pondok pesantren (ponpes) yang mengajukan TPS khusus.
Sebelumnya, dari data yang dihimpun, sebanyak 8.167 TPS untuk Pemilu 2024 tersebar di 31 kecamatan dan 153 kelurahan se-Surabaya.
“Kalau TPS khusus, KPU Surabaya menyediakan 6 unit dan tersebar di empat kecamatan. Ada Wonocolo, Jambangan, Sukolilo, dan Sambikerep,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist kepada Tugujatim.id pada Jumat (14/07/2023).
Baca Juga: Didominasi Generasi Milenial, KPU Surabaya Tetapkan 2.218.586 DPT pada Pemilu 2024
Data TPS khusus yang tersebar di empat kecamatan di Surabaya, yakni Asrama Mahasiswa Nusantara Kecamatan Wonocolo 2 TPS, Panti Sosial Griya Wreda Kecamatan Jambangan berjumlah 1 TPS, Institut Teknologi 10 November Kampus Sukolilo, dan Liponsos Sukolilo masing-masing 1 TPS. Serta 1 TPS khusus berada di Rumah Jompo Kecamatan Sambikerep.
Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu pun TPS khusus yang berada di pondok pesantren. Merespons hal tersebut, Naafilah mengatakan, memang tidak ada satu pun pondok pesantren di Surabaya yang mengajukan TPS khusus ke KPU setempat.
Baca Juga: 5 Tips Dekorasi Rumah Estetik Minimalis, Makin Cantik Dilengkapi Furnitur Unik Kekinian
“Kami sudah empat kali mengundang Kemenag Surabaya dalam rangka rakor. Sebagaimana yang kami tahu kalau Kemenag yang membawahi pondok pesantren. Kami sudah infokan, tapi sampai batas akhir pengajuan tidak ada satu pun yang mengajukan,” ucapnya.
Sehingga, KPU Surabaya menyimpulkan bahwa seluruh pondok pesantren di Surabaya memilih menggunakan hak pilihnya di TPS reguler yang berada di setiap kampung.
“Kami sudah fasilitasi kalau mau mengajukan ya silakan kami akan bantu. Tapi tidak ada, jadi mereka memutuskan untuk pakai TPS reguler,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati