SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Surabaya menyatakan, dari 2.218.576 daftar pemilih tetap (DPT), 7.385 atau sekitar 0,33 persen di antaranya masuk dalam kategori difabel. Dari 7.385 pemilih itu, KPU Surabaya mengklasifikasikan menjadi enam kelompok.
“Ada difabel fisik, intelektual, mental, tunawicara, tuli, dan netra,” kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya Naafila Astri Swarist, Jumat (14/07/2023).
Dari enam kategori tersebut, masyarakat difabel yang menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2023 didominasi oleh kelompok difabel fisik yakni 3.039 orang atau 41,2 persen. Disusul difabel mental dengan jumlah 2.625 pemilih atau sekitar 35,5 persen.
Baca Juga: Nihil TPS Khusus di Ponpes, KPU Surabaya Nyatakan Santri Nyoblos di TPS Reguler
“Lalu selanjutnya sensorik wicara itu 672 orang atau 9,1 persen, sensorik netra 488 pemilih atau 6,6 persen. Kemudian, difabel intelektual 363 orang atau 4,9 pemilih. Lalu yang terakhir difabel tunarungu sebanyak 198 pemilih,” ujarnya.
Meski begitu, Naafilah menegaskan, tidak ada TPS atau tempat pemungutan suara khusus yang disediakan oleh KPU Surabaya untuk mereka.
Baca Juga: 5 Dres Satin yang Anggun Kekinian, Cocok untuk Model Bridesmaid
Dia mengatakan, penyediaan TPS khusus terlebih dulu mengajukan kepada KPU Surabaya. Namun, hingga akhir pendaftaran tidak ada satu pun kelompok difabel yang mengajukan pengadaan TPS khusus.
“Difabel tidak ada pengajuan ke KPU Surabaya,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melayani dengan maksimal kepada seluruh pemilih difabel yang menggunakan hak suaranya di masing-masing TPS reguler sesuai kebutuhan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati