SURABAYA, Tugujatim.id – KPU Surabaya sisakan rekapitulasi satu kecamatan, yakni Tegalsari yang belum menyetorkan hasil ke tingkat Kabupaten/ Kota. Sementara rekapitulasi tingkat provinsi harus menunggu hasil tersebut.
KPU Kota Surabaya menyatakan kemoloran rekapitulasi Kecamatan Tegalsari diakibatkan karena belum melakukan penandatanganan hasil.
“Hari terakhir hanya menyisakan satu kecamatan yaitu Tegalsari dimana barusan kita koordinasi dengan PPK di sana bahwasannya penandatangan di hasil kecamatan sudah hampir selesai,” kata Soeprayitno, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Penyelenggaraan Teknis di Surabaya, Sabtu (9/3/2024).
Selain itu, molornya rekapitulasi Kecamatan Tegalsari juga karena melakukan pencermatan berlapis sesuai dengan rekomendasi Panwascam setempat. “Teman-teman saksi Paslon, DPRD, maupun DPR maupun DPd itu bisa memahami kondisi di lapangan yang seperti itu,” bebernya.
KPU Surabaya tidak memberikan batas waktu tertentu untuk Kecamatan Tegalsari. Namun, Soeprayitno berharap PPK Tegalsari segera menyetorkan hasil.
“Kita tidak bicara maksimal sampai jam berapa cuma kita imbau mereka agar secepatnya lah karena yang di KPU kota Surabaya sudah ditunggu KPU provinsi dalam rangka pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebagaimana yang tertera di jadwal, seharusnya KPU Surabaya telah menuntaskan rekapitulasi dan menyetorkan hasil ke KPU Jatim.
Dalam pantauan Tugujatim di lapangan, hingga pukul 16.30 WIB, Sabtu (9/3/2024) Kecamatan Tegalsari belum hadir di ruang pleno. Rapat rekapitulasi KPU Jatim yang berada di Hotel Shangri-La Surabaya juga tengah menunggu KPU Surabaya hingga pukul 20.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat propinsi. Sesuai jadwal pleno berlangsung selama 5 hari, dari Minggu 3 Maret – 8 Maret 2024 di Surabaya.
Reporter : Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko