TUBAN, Tugujatim.id – Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban bakal membuka pendaftaran puluhan badan ad hoc di tingkat TPS dan Linmas untuk Pemilu 14 Februari 2024.
Tahapan rekrutmen ini dimulai pada 11-15 Desember 2023, peneriman berkas pendaftaran 11-20 Desember 2023. Selanjutnya penelitian administrasi 11-23 Desember 2023, pengumuman hasil administrasi 23-25 Desember 2023.
Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023, penetapan hasil 24 Januari 2024, dan terakhir pelantikan 25 Januari 2024.
“Nantinya mereka bertugas selama satu bulan mulai 25 Januari-25 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, pada Minggu (3/12/2023).
Zakiyah menjelaskan, kebutuhan tenaga ad hoc di tingkat TPS ini sebanyak 25.830 orang, dengan asumsi 3.690 TPS dikalikan kebutuhan per TPS tujuh orang. Sedangkan untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) ada 7.380 orang, dengan per TPS dijaga dua orang.
“Kebutuhan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Linmas sebanyak 33.210 orang,” ucapnya.
Adapun untuk syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti