TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban (KPU Tuban) bakal membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rekrutmen dibuka 23 April – 29 April 2024 untuk PPK dan 2 Mei – 8 Mei 2024 untuk PPS.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, untuk saat ini tahapannya masih di tingkat kabupaten, meskipun dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang Jadwal Tahapan Pilkada tanggal 17 April masuk pembentukan badan adhoc KPU Kabupaten.
“Sesuai jadwal tahapan, pembentukan PPK dimulai 17 April 2024. Saat ini tahapan masih berada di tingkat kabupaten,” kata Zakiyah, sapaan akrabnya.
Sedangkan dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, jadwal pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada minggu ketiga bulan April dan awal bulan Mei.
Sementara untuk metode pembentukannya tertuang dalam Keputusan KPU nomor 475 dengan menggunakan dua cara, pertama pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada
penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan Pemilihan dan atau yang kedua seleksi terbuka
“Dalam KPT 476 tahun 2024. Seleksi terbuka,”terangnya.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko