TUBAN, Tugujatim.id – Kabar mengejutkan mengguncang dunia politik Tuban. Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengonfirmasi bahwa salah satu anggota jajarannya di TPS 5 Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diduga terlibat dalam rangkap jabatan sebagai sekretaris partai politik di tingkat kecamatan.
Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai integritas proses pemilu di Tuban. Bawaslu Tuban menemukan bukti bahwa petugas yang seharusnya netral ini terafiliasi dengan salah satu partai politik yang akhirnya memicu tindakan tegas dari KPU.
“Telah kami klarifikasi dan alat bukti SK dia tercatat sebagai sekretaris. Dan setelah itu langsung diberhentikan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh pada Jumat (26/07/2024).
Baca Juga: Upaya Jaga Keamanan, MWC NU Gedeg Apresiasi Kunjungan Kapolres Mojokerto Kota
Dia juga menegaskan, kebobolan penyusupan dari partai politik bukan karena kelalaian dalam proses rekrutmen. Pada saat proses rekrutmen, yang bersangkutan telah melengkapi administrasi yang ada, termasuk memberikan keterangan tidak sebagai anggota partai.
“Kalau dalam sistem SIAKBA sudah dilengkapi selesai. Baru diketahui di akhir masa kerja,” tambah Zakiyah.
Meski terjadi penyusupan, hasil kerja pantarlih selama sebulan tetap dianggap sah.
“Pada 23 Juli sudah kami validasi ulang di wilayah TPS yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban Sutrisno Puji Utomo menambahkan, temuan ini berasal dari Panwascam Widang dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke lapangan.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di TPS 5 di desa setempat terafiliasi sebagai sekretaris Partai Perindo di tingkat Kecamatan Widang,” ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Dua Makam Pejuang 45, Dinsos Jember Tak Temukan Jasad
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memberhentikan yang bersangkutan dan memvalidasi ulang atas hasil coklit yang dilakukan sebelumnya sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Adhoc KPU.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas proses pemutakhiran data pemilih tetap terjaga dan tidak tercemar oleh kepentingan politik. Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilu untuk mencegah penyusupan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda politik tertentu.
Ke depannya, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat lebih waspada dan memastikan semua petugas yang terlibat dalam proses pemilu benar-benar netral dan bebas dari afiliasi politik.
Pada beberapa bulan sebelumnya, KPU juga kebobolan dengan tiga anggota PPS di tiga kecamatan yang juga sebelumnya menjadi saksi parpol pada Pemilu 2024. Lagi-lagi hal tersebut berdasarkan temuan dari Bawaslu Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati