• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ronald Tannur.

Kuasa hukum korban saat mengungkapkan kejanggalan putusan PN Surabaya yang membebaskan tersangka Ronald Tannur. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Korban Dini Dilindas tapi Hakim PN Surabaya Sebut Sakit Lambung, Terdakwa Ronald Tannur Justru Bebas

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti menyebut jika korbannya dilindas dengan mobil. Namun, Hakim PN Surabaya menyatakan korban meninggal dikarenakan sakit lambung dan membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Ronald Tannur dibebaskan oleh tiga hakim PN Surabaya karena dianggap tidak bersalah atas kematian Dini Sera Afriyanti.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Pertimbangan hakim, Dini meninggal karena sakit lambung hingga mengakibatkan luka robek usai mengonsumsi alkohol saat berada di Blakhole bersama Ronald Tannur dan teman-temannya. Selain itu, Ronald Tannur dianggap telah berupaya memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga: Dugaan Rangkap Jabatan, KPU Tuban Kembali Kebobolan Penyusupan Pantarlih dari Parpol

Sementara itu, Kuasa Hukum Dini, Dimas Yemahura menyebut, putusan hakim aneh dan telah mengabaikan fakta di lapangan. Bahwa, banyak luka memar dan ada bekas lindasan ban mobil di lengan korban.

“Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sudah diterangkan oleh jaksa,” kata Dimas.

Di hadapan awak media, Dimas menunjukkan kondisi korban saat tergeletak di basement blackhole dan terdapat luka memar di beberapa titik di tubuhnya.

“Kita ketahui secara visual, secara gambar saja dan melihat kondisi fisik dari korban di sini terdapat luka memar tergeletak di basement dari blackhole Surabaya di sini terdapat banyak luka memar,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga gambar bekas ban mobil di lengan korban. Dari bukti tersebut, keluarga Dini dan tim kuasa hukum menduga jika adanya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

“Bahkan bekas ban di lengan daripada korban bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum Dini juga mengantongi hasil visum operatum saat proses otopsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, Dimas mengatakan, hakim mengabaikan hasil otopsi tersebut.

“Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh hakim dan mengatakan bahwa meyakini dia meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol, sementara setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift oleh tersangka GRT,” terangnya.

Baca Juga: Upaya Jaga Keamanan, MWC NU Gedeg Apresiasi Kunjungan Kapolres Mojokerto Kota

Disebutkan, hakim juga mengabaikan bukti-bukti bekas luka-luka pada tubuh korban. Terutama, dugaan pemukulan menggunakan botol alkohol yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kemudian dipukul oleh botol tequila yang kemudian di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi dari GRT bagaimana dia bisa dikatakan meninggal sakit lambung. Kami juga melihat tidak ditemukan cukup bukti adanya penganiayaan terhadap korban lantas luka-luka ini timbul dari mana jika tidak ada penganiayaan sungguh-sungguh sangat ironis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti ditemukan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya, Sabtu (03/10/2023) lalu dengan luka memar di tubuhnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntan 12 tahun penjara kini telah divonis bebas.

Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti juga melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya. Keluarga korban juga melaporkan tiga hakim kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniHakim PN SurabayaKasus Ronald TannurKota Surabaya hari iniRonald Tannur diduga bunuh pacarTerdakwa Ronald Tannur
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Indonesia vs Malaysia.

Semifinal Timnas Indonesia vs Malaysia di Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri: Pertaruhan Gengsi Negara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID