SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti menyebut jika korbannya dilindas dengan mobil. Namun, Hakim PN Surabaya menyatakan korban meninggal dikarenakan sakit lambung dan membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Ronald Tannur dibebaskan oleh tiga hakim PN Surabaya karena dianggap tidak bersalah atas kematian Dini Sera Afriyanti.
Pertimbangan hakim, Dini meninggal karena sakit lambung hingga mengakibatkan luka robek usai mengonsumsi alkohol saat berada di Blakhole bersama Ronald Tannur dan teman-temannya. Selain itu, Ronald Tannur dianggap telah berupaya memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Dugaan Rangkap Jabatan, KPU Tuban Kembali Kebobolan Penyusupan Pantarlih dari Parpol
Sementara itu, Kuasa Hukum Dini, Dimas Yemahura menyebut, putusan hakim aneh dan telah mengabaikan fakta di lapangan. Bahwa, banyak luka memar dan ada bekas lindasan ban mobil di lengan korban.
“Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sudah diterangkan oleh jaksa,” kata Dimas.
Di hadapan awak media, Dimas menunjukkan kondisi korban saat tergeletak di basement blackhole dan terdapat luka memar di beberapa titik di tubuhnya.
“Kita ketahui secara visual, secara gambar saja dan melihat kondisi fisik dari korban di sini terdapat luka memar tergeletak di basement dari blackhole Surabaya di sini terdapat banyak luka memar,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga gambar bekas ban mobil di lengan korban. Dari bukti tersebut, keluarga Dini dan tim kuasa hukum menduga jika adanya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.
“Bahkan bekas ban di lengan daripada korban bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Dini juga mengantongi hasil visum operatum saat proses otopsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, Dimas mengatakan, hakim mengabaikan hasil otopsi tersebut.
“Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh hakim dan mengatakan bahwa meyakini dia meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol, sementara setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift oleh tersangka GRT,” terangnya.
Baca Juga: Upaya Jaga Keamanan, MWC NU Gedeg Apresiasi Kunjungan Kapolres Mojokerto Kota
Disebutkan, hakim juga mengabaikan bukti-bukti bekas luka-luka pada tubuh korban. Terutama, dugaan pemukulan menggunakan botol alkohol yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kemudian dipukul oleh botol tequila yang kemudian di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi dari GRT bagaimana dia bisa dikatakan meninggal sakit lambung. Kami juga melihat tidak ditemukan cukup bukti adanya penganiayaan terhadap korban lantas luka-luka ini timbul dari mana jika tidak ada penganiayaan sungguh-sungguh sangat ironis,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti ditemukan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya, Sabtu (03/10/2023) lalu dengan luka memar di tubuhnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntan 12 tahun penjara kini telah divonis bebas.
Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti juga melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya. Keluarga korban juga melaporkan tiga hakim kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati