TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyelesaikan berkas rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten. Setelah proses cukup panjang, berkas hasil rekapitulasi kini dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan.
Pengiriman ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari Bawaslu Kabupaten Tuban dan aparat kepolisian.
“Hari ini kami mengirimkan seluruh form hasil rekapitulasi ke provinsi untuk proses selanjutnya,” ujar Saiful Anwar, Komisioner KPU Kabupaten Tuban.
Saiful menjelaskan, ada tujuh jenis formulir yang dikirimkan dalam boks khusus ke provinsi. Formulir tersebut mencakup berbagai dokumen penting, mulai dari hasil rekapitulasi pemilihan gubernur hingga kejadian khusus selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Di antaranya ada formulir hasil pemilihan gubernur, dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten, dan form kejadian khusus yang mencatat hal-hal penting selama proses berlangsung. Selain itu, kami juga mengirimkan daftar hadir, undangan, tanda terima, dan formulir rekapitulasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi,” paparnya.
Pengiriman berkas-berkas ini merupakan bagian penting dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada serentak.
Menurut Saiful, seluruh dokumen tersebut akan diserahkan langsung ke KPU Provinsi Jawa Timur, meski jadwal rekapitulasi tingkat provinsi masih menunggu kepastian.
“Kami masih menunggu informasi resmi terkait jadwal rekapitulasi di tingkat provinsi. Kemungkinan besar proses tersebut akan digelar antara tanggal 5 – Desember 2024,” tandas Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko