TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan empat anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Keempatnya diduga pernah menjadi saksi untuk partai politik pada Pemilu 2024. Klarifikasi ini dilakukan menyusul adanya bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, perkara dugaan ini berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten Tuban terhadap 4 PPS yang diindikasi merupakan mantan saksi parpol dan sudah melakukan proses klarifikasi.
“Kita sudah memanggil mereka. Yang hadir baru tiga. Yang satunya belum. Ini dalam proses klarifikasi,” kata Zakiyah sapaan akrabnya.
Zakiyah menambahkan, proses klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang telah diperoleh.
“Ya, memang sudah ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan anggota PPS sebagai saksi untuk partai politik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, mengatakan, temuan ini hasil dari informasi awal di lapangan. Lalu ditindaklanjuti melalui pengawasan dari jajaran Panwas Kecamatan hingga teridentifikasi yang bersangkutan memang patut diduga pernah menjadi saksi pada saat pemilu tahun 2024.
Bawaslu Tuban kemudian menindaklanjutinya melalui saran perbaikan kepada KPU kabupaten Tuban atas temuan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka tersebar di Kecamatan Merakurak, Parengan dan Montong dan Jenu.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tuban menyerahkan semua proses di KPU Kabupaten Tuban karena PPS adalah jajaran adhoc KPU. Sehingga mekanisme penyelesaian tersebut adalah kewenangan KPU Kabupaten Tuban,” pungkas Sutrsino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Imam Abu Hanifah