MALANG, Tugujatim.id – Bagi Anda yang sudah merencanakan menikah selama PPKM Darurat rupanya harus gigit jari. Sebab, pendaftaran menikah di semua Kantor Urusan Agama (KUA) selama 3-20 Juli 2021 ini ditutup. Hal itu juga berlaku di Kota Malang.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang M. Rosyad menyebutkan, ini adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat sesuai SE baru yang telah dikeluarkan. Aturan baru itu di antaranya, KUA hanya menerima dan membolehkan pernikahan yang telah terdaftar sebelum PPKM Darurat.
”Itu pun ada syarat baru, salah satunya harus punya surat keterangan sehat dan surat bebas Covid-19 lewat hasil tes swab. Baik dari calon pengantin, saksi, maupun walinya,” jelasnya saat dihubungi Minggu (11/07/2021).
Sejauh ini, Rosyad menerangkan, sudah ada sekitar 217 pasangan di Kota Malang yang telah mendaftar di KUA sebelum masa PPKM Darurat. Pihaknya juga telah menghubungi mereka untuk sosialisasi aturan baru tersebut.
”Memang darurat. Kalau pelaksanaanya kami tidak tahu, mungkin ada yang mundur, ada yang tetap jalan. Tapi, kami sudah sosialisasikan semuanya,” kata dia.
Pada prinsipnya, dia melanjutkan, aturan bersifat darurat ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Covid-19 yang kini justru mengganas.
“Tentu itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya:
1. Seluruh pegawai KUA kecamatan yang bekerja di kantor (work from office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA kecamatan mulai pukul 08.00-14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3-20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermeterai cukup.