MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus rasuah proyek TBM Kota Mojokerto diwarnai dinamika baru. Kuasa hukum Nugroho yakni Rif’an Hanum tiba-tiba mundur. Padahal, kasus yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya ini sempat diikuti Hanum dalam 2 kali persidangan.
Tidak hanya sempat 2 kali ikut sidang. Hanum sebelumnya juga sempat mengajukan Nugroho sebagai justice collaborator untuk perkara tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, Hanum tidak lagi menjadi pendamping hukum Nugroho terhitung sejak Kamis (18/09/2025). Hal ini dibenarkan oleh Hanum.
Sementara itu, alasan adanya pekerjaan di tempat lain menjadi penyebab Hanum tidak lagi menjadi pendamping hukum Nugroho. Hanum beralasan tidak bisa fokus memberi pendampingan hukum.
“Banyak (kerjaan) di Jakarta. Motif lain tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Kasus Kapal TBM Kota Mojokerto Ditangguhkan
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).
Ketujuh tersangka Kapal Majapahit yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Dari ketujuh tersangka kasus TBM Kota Mojokerto tersebut, dua di antaranya berdinas di dinas puperakim. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Ketujuh tersangka kasus kapal TBM Kota Mojokerto diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








