MADIUN, Tugujatim.id – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Madiun merasa khawatir melakukan percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran. Alasannya, masih ada aturan teknis terkait keuangan yang tumpang tindih dari pemerintah pusat dalam menjalankan program kerja.
Untuk mengatasi itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat pada Selasa (02/11/2021). Nota kesepakatan tersebut berisi tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
‘’Hari ini pemerintahan mulai tingkat desa sampai kabupaten menyepakati kerja sama pendampingan hukum dengan kejari supaya lebih nyaman menjalankan program,’’ kata H. Ahmad Dawami.
MoU yang ditandatangani di Graha Eka Kapti Puspem Mejayan itu ditandatangani Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Kepala Kejari Nanik Kushartanti, dan kepala desa se-Kabupaten Madiun. Menurut Kaji Mbing, sapaan H. Ahmad Dawami, penandatanganan kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas dan komitmen pemkab untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
‘’Kerja sama ini juga membantu pemerintah daerah menyelesaikan masalah hukum di bidang datun,’’ imbuh Kaji Mbing.
Dia berharap, nota kesepakatan tersebut memberikan kenyamanan instansi pemerintah menjalankan program kerja lebih maksimal, terutama dalam percepatan penyerapan anggaran. Sebab, ada regulasi yang jelas dalam pelaksanaan teknisnya.
‘’Ada pendampingan dari Kejari Madiun untuk penyerapan anggaran sampai pemerintah desa,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Madiun Nanik Kushartanti mengaku siap bersinergi. Pihaknya akan memberikan pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum pada Pemkab Madiun terhadap permasalahan yang terjadi sehingga ada opsi solusi dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Kami harap nota kesepahaman yang sudah ditandatangani bersama segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” ujarnya.