• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Paralayang di Gunung Bromo

Aksi wisatawan bermain Paralayang di Gunung Bromo. Foto: IG Indonesian Mountains

Dicari Pemain Paralayang di Gunung Bromo! Langgar Aturan Sakral Adat Tengger

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
10 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Aktifitas paralayang di Gunung Bromo dinilai melanggar aturan sakral Adat Tengger. Pemain paralayang di atas Gunung Bromo yang viral di media sosial hingga saat ini sedang dalam pencarian.

Sebelumnya video aktivitas olahraga paralayang yang dilakukan seorang wisatawan viral di media sosial. Video tersebut kali pertama diunggah oleh akun @indonesian_mountains. Video berdurasi 25 detik tersebut terlihat seorang paraglider menerbangkan parasut berwarna orange ke arah Gunung Bathok di kawasan Gunung Bromo.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

Tak ayal, aktivitas itu menyita perhatian wisatawan lain si sekitar lokasi hingga ada yang mengabadikan momen tersebut dengan ponsel. Unggahan itu kemudian menuai respon negatif.

”Nerbangin drone bayar 2 juta, kalau nerbangin diri gini bayar berapa ya? Gimana tuh,” tulis keterangan di dalam unggahan tersebut.

BACA JUGA: Video Viral! Warga di Lumajang Meninggal Dunia Saat Nonton Karnaval Sound Horeg

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan di balik aktivitas paralayang tersebut. Sejauh ini diketahui aksi tersebut terjadi pada 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar.

Paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang dilakukan di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk di Kawasan Bromo.

”Hal ini karena Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral Masyarakat Adat Tengger,” tegas Rudi, sapaan akrabnya, Minggu (14/9/2025).

Bahkan larangan tersebut juga telah tercantum pada Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 yang menetapkan kawasan Bromo sebagai wilayah sakral yang dilindungi.

BACA JUGA: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasuruan, Termasuk Ayah Korban Diamankan dari Amuk Warga

Dalam surat itu, tercantum sanksi berjenjang bagi pelanggaran, mulai dari sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan hingga sanksi berat berupa ritual, sanksi fisik, materi, dan sosial bagi yang merusak atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan sakral.

BB TNBTS mengimbau seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai budaya masyarakat Tengger.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” imbau Rudi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Balai Besar TNBTSbb tnbtsGunung BromoTNBTSvideo viralViral
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Ruang Cipta 2025

Ruang Cipta 2025: Radya Labs Hingga BINUS Dorong Inovasi Digital Hadapi Tsunami AI

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID