TUBAN, Tugujatim.id – Upaya penyelundupan obat-obatan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban berhasil digagalkan petugas saat jam kunjungan berlangsung, Kamis (21/05/2026).
Sebanyak 177 butir pil diamankan dari seorang pengunjung perempuan berinisial S (50) yang diduga hendak menyerahkan barang tersebut kepada narapidana berinisial A (30), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.
Aksi penyelundupan itu terbongkar setelah petugas layanan kunjungan menaruh curiga terhadap gelagat SS yang terlihat tidak tenang dan terus menunjukkan sikap gelisah selama berada di area lapas.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan jaga. Sejumlah petugas lain selanjutnya melakukan pemantauan melalui kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area kunjungan.
Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati adanya gerakan mencurigakan ketika pengunjung mencoba mengeluarkan sesuatu yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya. Petugas pun langsung bergerak cepat mengamankan pengunjung sekaligus narapidana yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 177 butir pil berbagai jenis yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Baca Juga : Rem Mendadak Hindari Lansia, Mobil Transpas Lapas Tuban Terguling di Plumpang
Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan bersama petugas Klinik Pratama Lapas Tuban untuk mengidentifikasi jenis obat-obatan yang diamankan.
Selain itu, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polres Tuban guna mendalami asal-usul serta tujuan obat tersebut dibawa masuk ke dalam lingkungan penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan sinergitas petugas pengawas layanan kunjungan dalam menjalankan fungsi pengamanan. Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Irwanto.
Menurutnya, pengawasan layanan kunjungan akan terus diperketat guna menutup celah masuknya barang-barang ilegal ke dalam lapas.
Tak hanya pengunjung, narapidana yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif. Pihak lapas memasukkan A ke dalam Register F yang berdampak pada penundaan sejumlah hak bersyarat.
Sanksi tersebut meliputi penundaan remisi, hak kunjungan, hingga pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Irwanto menambahkan, penggagalan penyelundupan itu menjadi bagian dari komitmen jajaran lapas dalam mendukung pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan pelanggaran lain di dalam lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








