• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi rokok. Foto: Pexels

Ilustrasi rokok. Foto: Pexels

Larangan Penjualan Rokok Eceran Dikeluhkan Ojol hingga Sopir Angkot di Surabaya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan (eceran) di Indonesia. Larangan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut memantik respon dari berbagai pihak, terutama pengemudi ojek online (ojol). Mereka menolak adanya aturan larangan rokok ketengan itu.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

“Pemerintah ini tidak ada hal lain yang harus diurus. Kenapa sampai rokok eceran juga diurus? Padahal rokok eceran itu solusi kami untuk merokok di saat uang yang kami punya tidak cukup untuk membeli rokok pak,” ucap pengemudi ojol, Rizal Hanafi (28), pada Jumat (30/12/2022).

Senada dengan Rizal, salah satu sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Joyoboyo, Bordin Akmal (35) menyebutkan bahwa rokok ketengan sumber senyum untuk masyarakat kalangan bawah di saat suntuk. Sebab perekonomian masyarakat kalangan bawah tidak cukup untuk membeli rokok secara pak.

“Sekarang rokok pak harganya juga naik, rokok eceran juga naik. Terus ya masa mau dilarang juga. Cukup dinaikan saja tidak usah dilarang. Sebab ekonomi kami ini tidak cukup untuk beli rokok pak-pakan. Dengan rokok eceran kami bisa sedikit menghilangkan suntuk,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

Dalam Keppres tersebut, di bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.

Tags: rokokrokok eceranSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
pemkot surabaya

Pemkot Surabaya Tak Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Pergantian Tahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID