SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan (eceran) di Indonesia. Larangan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut memantik respon dari berbagai pihak, terutama pengemudi ojek online (ojol). Mereka menolak adanya aturan larangan rokok ketengan itu.
“Pemerintah ini tidak ada hal lain yang harus diurus. Kenapa sampai rokok eceran juga diurus? Padahal rokok eceran itu solusi kami untuk merokok di saat uang yang kami punya tidak cukup untuk membeli rokok pak,” ucap pengemudi ojol, Rizal Hanafi (28), pada Jumat (30/12/2022).
Senada dengan Rizal, salah satu sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Joyoboyo, Bordin Akmal (35) menyebutkan bahwa rokok ketengan sumber senyum untuk masyarakat kalangan bawah di saat suntuk. Sebab perekonomian masyarakat kalangan bawah tidak cukup untuk membeli rokok secara pak.
“Sekarang rokok pak harganya juga naik, rokok eceran juga naik. Terus ya masa mau dilarang juga. Cukup dinaikan saja tidak usah dilarang. Sebab ekonomi kami ini tidak cukup untuk beli rokok pak-pakan. Dengan rokok eceran kami bisa sedikit menghilangkan suntuk,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.
Dalam Keppres tersebut, di bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selain itu, ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.