JEMBER, Tugujatim.id – Legalitas perumus Debat Publik Pilkada Jember 2024 dipertanyakan. Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Muhammad Fawait-Djoko Susanto melayangkan keberatan.
Melalui Ketua Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro menjelakan, terdapat banyak kejanggalan komponen tim perumus saat debat publik pertama. Pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar merombak para perumus debat.
Gogot menyebut terdapat beberapa hal yang dinilai janggal, seperti Surat Keputusan (SK) tim perumus yang ditandatangani sekretaris KPU. Padahal, menurutnya tanda tangan dilakukan ketua KPU.
“Penetapan semacam ini harus ditetapkan melalui surat ketetapan KPU yang ditandatangani ketua KPU sesuai berita rapat pleno,” ujar Gogot Cahyo Baskoro pada Selasa (5/11/2024).
Berlandaskan hal tersebut, Gogot Cahyo Baskoro mengajukan permohonan keberatan. Pihaknya meminta KPU Jember merombak susunan tim perumus sebelum digelar debat publik Pilkada kedua.
Sebelumnya, Gogot Cahyo Baskoro juga telah mempertanyakan terkait kewenangan untuk menyusun kelima tim perumus, saat rapat koordinasi pada 26 Oktober 2024 lalu. Melihat, kelima perumus berasal dari perguruan tinggi yang sama. Sehingga pihaknya menilai, kurang merepresentasikan kemajemukan di Kabupaten Jember.
“Ini terlalu homogen, padahal banyak perguruan tinggi yang kredibel,” tegas Gogot Cahyo Baskoro.
Lanjut Gogot Cahyo Baskoro, kelima perumus itu memiliki latar belakang organisasi yang sama, sehingga disinyalir dapat menguntungkan salah satu Paslon. Dirinya berharap, KPU Jember dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.
Hal itu dimaksud untuk menghindari cacat hukum dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan aturan, sehingga debat publik ke depan bisa berjalan dengan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko