• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kajari Kabupaten Kediri, Dedi Priyo Handoyo, meresmikan Rumah Retorative Justice.

Kajari Kabupaten Kediri, Dedi Priyo Handoyo, meresmikan Rumah Retorative Justice. (Foto: Istimewa)

Lestarikan Budaya Leluhur, Kejari Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Perdamaian

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id– Kejari Kabupaten Kediri  resmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa/Kecamatan Ngasem, Kamis (31/3/2022). Rumah tersebut untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke ranah persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo, mengatakan Rumah Restorasi Justice yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri itu akan berfungsikan sebagai tempat untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara. Sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020, yaitu upaya mencari solusi dengan orientasi perdamaian.

You might also like

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

19/07/2026 10:00 AM
Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM

“Targetnya menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 untuk orang yang pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Dedy.

Menurut Dedy, Restorative Justice (RJ) memiliki persyaratan sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana ringan di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban dengan catatan kerugian itu sudah kembali. Sehingga perkara tidak naik di pengadilan hanya dihentikan penuntutannya.

“Kasusnya hanya ringan saja seperti pencurian dengan kerugian kurang lebih 2,5 juta,” ujarnya.

Dedi berpesan, masyarakat agar memanfatkan rumah Restorative Justice untuk ikut melestarikan budaya leluhur. Yaitu, apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara mufakat, keluarga korban dan tersangka. Serta, perdamaian tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa. Ia mengungkapkan, jika tersangka mengulang kembali tindak pidana tersebut, maka tidak bisa diproses melalui Restorative Justice.

“Harapan kami dengan adanya Restorative Justice bisa menciptakan uri-uri budaya leluhur kita yang dulu musyawarah untuk mufakat dan tidak ada dendam lagi antara korban dan tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan secara virtual, dipimpin langsung Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang sekaligus meresmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti, beserta rumah dinas Kejari Kabupaten Bojonegoro dan bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya seluruh Jawa Timur yang bertempat di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Kabupaten KediriKejari KediriRumah Perdamaianrumah restorative justice
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Next Post
Rektor UIN Malang, Prof Dr H M Zainuddin, MA, saat memberikan sambutan dalam acara wisuda, Kamis (31/3/2022).

UIN Malang Gelar Wisuda, Rektor: Pendidikan adalah Investasi Masa Depan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID