KEDIRI, Tugujatim.id– Kejari Kabupaten Kediri resmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa/Kecamatan Ngasem, Kamis (31/3/2022). Rumah tersebut untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke ranah persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo, mengatakan Rumah Restorasi Justice yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri itu akan berfungsikan sebagai tempat untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara. Sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020, yaitu upaya mencari solusi dengan orientasi perdamaian.
“Targetnya menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 untuk orang yang pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Dedy.
Menurut Dedy, Restorative Justice (RJ) memiliki persyaratan sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana ringan di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban dengan catatan kerugian itu sudah kembali. Sehingga perkara tidak naik di pengadilan hanya dihentikan penuntutannya.
“Kasusnya hanya ringan saja seperti pencurian dengan kerugian kurang lebih 2,5 juta,” ujarnya.
Dedi berpesan, masyarakat agar memanfatkan rumah Restorative Justice untuk ikut melestarikan budaya leluhur. Yaitu, apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara mufakat, keluarga korban dan tersangka. Serta, perdamaian tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa. Ia mengungkapkan, jika tersangka mengulang kembali tindak pidana tersebut, maka tidak bisa diproses melalui Restorative Justice.
“Harapan kami dengan adanya Restorative Justice bisa menciptakan uri-uri budaya leluhur kita yang dulu musyawarah untuk mufakat dan tidak ada dendam lagi antara korban dan tersangka,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan secara virtual, dipimpin langsung Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang sekaligus meresmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti, beserta rumah dinas Kejari Kabupaten Bojonegoro dan bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya seluruh Jawa Timur yang bertempat di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim